DPRD Purworejo Tuntaskan Dua Raperda, Siapkan Payung Hukum Perlindungan Pekerja Rentan dan Tekan Stunting
Pansus 13 DPRD Purworejo melakukan rapat bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Raperda tentang Percepatan Penanganan Stunting di Ruang Command Center DPRD Kabupaten Purworej-Eko Sutopo-Magelang Ekspres
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID - DPRD Kabupaten Purworejo melalui Pansus 13 menuntaskan pembahasan dua Raperda, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Raperda tentang Percepatan Penanganan Stunting.
Selanjutnya, kedua Raperda tersebut akan dilaporkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelum memasuki tahapan harmonisasi bersama Bagian Hukum Purworejo ke Kanwil Hukum Provinsi Jawa Tengah.
"Alhamdulillah pembahasan dua Raperda ini sudah selesai. Selanjutnya tinggal kami laporkan ke Bapemperda dan kemudian dilakukan harmonisasi dengan Bagian Hukum," kata Ketua Pansus 13 DPRD Kabupaten Purworejo, Much Dahlan, usai rapat bersama sejumlah pemangku kepentingan di Ruang Command Center DPRD Kabupaten Purworejo, Kamis (2/7).
BACA JUGA:Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Magelang Patungan Hijaukan Kelurahan Kedungsari
Diungkapkan, pembahasan Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah disesuaikan dengan hasil konsultasi Pansus ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Sejumlah masukan dari pemerintah pusat telah diakomodasi sehingga substansi raperda dinilai telah final.
Menurutnya, arah utama penyusunan Perda tersebut adalah memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di Kabupaten Purworejo melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai pemerintah daerah.
"Kita berharap pekerja rentan bisa terlindungi. Saat ini kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan di Purworejo, masih relatif rendah. Karena itu nantinya akan kita dorong melalui pembiayaan dari APBD," ungkapnya.
BACA JUGA:Wujud Peduli Lingkungan, BPJS Ketenagakerjaan Temanggung Tanam Pohon di Area Pabrik
Much Dahlan menerangkan bahwa selama ini perlindungan bagi sebagian pekerja rentan telah dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Namun, cakupannya masih terbatas bagi pekerja yang berkaitan dengan sektor pertembakauan.
Ke depan, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Purworejo diharapkan dapat mengalokasikan anggaran APBD untuk memperluas perlindungan kepada pekerja rentan, terutama masyarakat miskin yang masuk kelompok desil 1, 2, dan 3.
"Tahun anggaran ini sudah dialokasikan sekitar Rp200 juta untuk pembiayaan enam bulan. Kalau perda ini nanti sudah disahkan, tentu landasan hukumnya akan semakin kuat sehingga pada tahun 2027 diharapkan anggarannya bisa ditingkatkan," terangnya.
BACA JUGA:Kumpulkan Agen PERISAI, BPJS Ketenagakerjaan Magelang Kebut Kepesertaan Pekerja Informal
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: