Polres Purworejo Tangkap Pencuri Kabel Penerangan Jalan, Satu Pelaku Masih Buron
Wakapolres bersama Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Purworejo memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pecurian kabel listrik penerangan jalan-Eko Sutopo-Magelang Ekspres
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID – Hilangnya kabel listrik penerangan jalan di sejumlah wilayah Kabupaten PURWOREJO akhirnya terungkap.
Jajaran Polres Purworejo berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian kabel tersebut, sedangkan satu terduga pelaku lain masih buron.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiono serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti pada Selasa (7/7).
Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan bahwa kasus bermula dari pencurian kabel listrik sepanjang 30 meter dengan nilai kerugian sekitar Rp500.000 milik lingkungan Dusun Kedungracak, Desa Kaliboto, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
BACA JUGA:Laptop e-Raport SDN Bandongan 3 Magelang Digondol Pencuri, Dua Pelaku Diringkus
Aksi pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial SCDK bersama seorang rekannya berinisial WS yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas Satreskrim Polres Purworejo.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di tepi jalan Dusun Kedungracak RT 01 RW 02, Desa Kaliboto, Kecamatan Bener.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memotong kabel penerangan jalan menggunakan tang potong dan gergaji besi, kemudian memasukkan kabel hasil curian ke dalam sebuah tas punggung sebelum meninggalkan lokasi.
Kasat Reskrim Polres Purworejo menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban mengenai hilangnya kabel listrik.
BACA JUGA:Sempat Melarikan Diri, Pencuri Motor di Desa Bringin Purworejo Tertangkap
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bener bersama Satreskrim Polres Purworejo melakukan serangkaian penyelidikan melalui pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan rekaman CCTV, serta menghimpun informasi dari masyarakat.
Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka SCDK yang kemudian berhasil diamankan.
Sementara itu, pelaku lainnya berinisial WS berhasil melarikan diri dan saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) serta masih dalam pengejaran petugas.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka SCDK mengakui tidak hanya melakukan pencurian di Dusun Kedungracak, tetapi juga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kabel listrik bersama WS di beberapa lokasi berbeda selama bulan Mei 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: