Operasi Yustisi Prokes Sasar Dewaruci

Operasi Yustisi Prokes Sasar Dewaruci

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Operasi yustisi penerapan protokol kesehatan Covid-19 terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja untuk mencegah penularan dan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Purworejo. Saat libur panjang cuti bersama lalu, petugas menyasar tempat wisata Pantai Dewaruci di Jatimalang Kecamatan Purwodadi. Dalam operasi yang digelar, Sabtu (31/10) lalu, petugas berhasil menindak kurang lebih 30 orang dari 1.000 pengunjung yang terjaring dalam Operasi Pendisiplinan dan Penegakkan Perbup nomor 61 tahun 2020 tentang Pendisiplinan Penengakkan Hukum Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Purworejo. Dari jumlah tersebut justru para pedagang dan warga setempat yang banyak terjaring karena tidak memakai masker. \"Operasi penegakkan Perbup ini rutin kami adakan tiap hari. Waktunya bisa pagi, siang atau malam. Kegiatan ini juga sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Tengah, Bapak Ganjar Pranowo dan Sekda Kabupaten Purworejo yang disampaikan melalui teleconference. Untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 paska libur panjang ini,\" jelas PPNS yang bertugas, Endang Muryani usai kegiatan. Menurut Endang, ada 34 pelanggar prokes dengan diberikan sanksi berbeda. Empat orang dikenai sanksi denda masing-maisng Rp50 ribu sesuai Perbup. Tiga puluh pelanggar lain diberi sanksi sosial menyanyikan lagu-lagu kebangsaan dan menghafal Surat Al Fatihah. Ada satu anak SMP kelas 2 yang tidak bisa membaca Surat Al Fatihah karena tidak hafal. Ia melanggar prokes karena tidak bermasker. Ada pula seorang pedagang tak bermasker yang  menolak ditindak dengan berbagai alasan. \"Semua yang ada di area publik dan tempat wisata harus mematuhi protokol kesehatan. Seharusnya sebagai warga setempat bisa menjadi contoh bagi pengunjung untuk mematuhi prokes,\" kata Endang. Butuh tindakan tegas bagi pelanggar yang memang sengaja tidak memakai masker dengan berbagai alasan. Karena 3M paling efektif mencegah penyebaran virus corono, sebelum vaksin diberikan. (luk)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: