Kapolda Jateng : Polisi Tak Boleh Balas Lemparan ke Pendemo

Kapolda Jateng : Polisi Tak Boleh Balas Lemparan ke Pendemo

MAGELANG - Kapolda Jawa Tengah, Irjend Pol Rycko Amelza Dahniel menilai bahwa tugas kepolisian adalah melindungi dan melayani masyarakat. Karena itu, sebrutal apapun cacian, pukulan, lemparan batu atau tendangan dari masyarakat kepada aparat kepolisian, mestinya tidak dibalas oleh anggota. "Kepolisian itu dibekali tameng, helm, dan peralatan khusus untuk mengantisipasi tendangan, pukulan, atau bahkan cacian dari pengunjuk rasa. Jangan sekali-kali membalasnya. Karena apapun mereka, adalah masyarakat yang harus kita lindungi dan layani," kata Kapolda saat memberikan apresiasi kepada para korban kerusuhan Magelang Bergerak, di Aula Mapolres Magelang Kota, Kamis (3/10). Baca Juga Yogi, Honorer Dishub Korban Kerusuhan Magelang Bergerak Alami Luka Kornea Mata Peralatan antihurura yang dimiliki Polri ini, kata Rycko, sudah diuji ketahanannya untuk tahan terhadap pukulan dan tendangan sekeras apapun. Termasuk lemparan batu. Karena itu, sudah semestinya personel kepolisian tidak boleh membalas lemparan, tendangan, atau pukulan itu kepada warga. "Kalau polisi kemudian membalasnya, lalu apa bedanya polisi dengan perusuh. Anggap saja ini latihan, biar tamengnya itu digunakan, tidak mulus-mulus saja," katanya. Kecuali, kata Rycko jika pelaku demonstrasi sudah merusak fasilitas orang lain atau membahayakan masyarakat lainnya, maka di situlah peran kepolisian menjadi penegak hukum. Itupun tetap harus mematuhi tahapan penindakan huru hara, seperti tembakan gas air mata dan mediasi persuasif terlebih dahulu. Baca Juga Jika Ada Aturan, Walikota Magelang Ingin Sekali Angkat Yogi Korban Aksi Magelang Bergerak Jadi ASN "Kalau hanya dilempari, dicaci maki, ditendang, dipukul tamengnya, gak apa-apa, gak masalah. Tapi kalau sudah perusakan fasilitas kan namanya perbuatan kriminal. Makanya saya langsung suruh Pak Idham (Idham Mahdi Kapolres Magelang Kota) supaya tangkap saja pelaku perusakannya," ujarnya. Seperti diketahui, Polres Magelang Kota sebelumnya menangkap 59 orang yang diduga menjadi pelaku kerusuhan. Jumlah itu kemudian dikurangi lagi, karena polisi tidak memiliki bukti-bukti kuat. "Ada 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Enam di antaranya adalah orang dewasa sehingga kami tahan, sedangkan sisanya masih anak-anak di bawah 18 tahun sehingga ada perbedaan dalam penanganan kasus ini, meski secara keseluruhan tetap dilanjutkan," kata Kapolres Idham Mahdi. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: