Nyinyir di Medsos Komentari Penusukan Wiranto, Dosen Untidar Terancam Disanksi

Nyinyir di Medsos Komentari Penusukan Wiranto, Dosen Untidar Terancam Disanksi

MAGELANG – Universitas Tidar (Untidar) memeriksa dosen administrasi negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) berinisial H yang diduga melakukan pelanggaran kode etik,dengan menggunggah cuitan “nyinyir” di media sosial terkait kasus Menkopolhukam Wiranto yang ditusuk oleh teroris di Pandeglang, Banten. Kepala Biro Umum dan Keuangan (BUK) Untidar, Among Wiwoho SE MM mengatakan, pihak rektorat sudah mengetahui cuitan yang dinilai tak pantas itu. Berdasarkan arahan Rektor Untidar, Prof Dr Ir Mukh Arifin MSc, pihaknya langsung melaporkan kasus ini dewan kode etik kampus. "Pak Rektor memberi arahan ke kami, lihat dulu masalahnya seperti apa. Pagi tadi (kemarin) yang bersangkutan diperiksa pihak Fisipol. Setelah itu, segera kita serahkan ke dewan kode etik kampus untuk pemeriksaan lagi," katanya, Senin (14/10). Menurutnya, sikap yang bersangkutan itu diduga telah terindikasi melanggar kode etik. Karena itu, pihaknya akan membawa ke tim pembinaan aparatur untuk diperiksa lebih lanjut. "Sanksi bisa ringan, sedang, atau berat, tergantung nanti pemeriksaannya. Sanksi berat bisa penurunan pangkat sampai pemberhentian dengan atau tidak secara hormat. Intinya, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terlebih dahulu," ujarnya. Soal penindakan terhadap yang bersangkutan, kata Among, tidak hanya arahan dari Rektor saja, tetapi ada juga arahan langsung dari Menristek Dikti terkait kasus yang menjadi viral dalam beberapa hari belakangsan ini. Pihak kementerian meminta agar dosen yang bersangkutan segera diperiksa. "Surat resmi dari Kementerian kami terima yang meminta dosen bersangkutan segera diperiksa. Terus terang, munculnya kasus ini sangat mengganggu pihak kampus baik dari kesan yang kurang baik di masyarakat maupun sejumlah aktivitas di kampus," jelasnya. Ia menjelaskan, saat ini H masih beraktivitas seperti biasa. H merupakan dosen di Untidar yang sudah mengabdi sejak tahun 1992 saat masih bernama Universitas Tidar Magelang (UTM). Per tahun 2014 sudah menjadi dosen tetap dengan status pegawai tetap. "Terkait aktivitas yang bersangkutan di luar kampus, kami tidak mengetahui secara pasti. Yang kami tahu memang beliau pernah menjabat sebagai Ketua KPU Kota Magelang. Aktivitasnya di media sosial juga tidak terlalu mengetahuinya,” jelasnya. Pada kesempatan yang sama, anggota BEM Fisipol Untidar, Ahmad Kusaeri mengaku, dosen H memang kerap mengajarkan mahasiswanya agar berpikir kritis atas berbagai hal. Namun, tidak sampai mengarah ke radikalisme. "Penyampaian di kelas secara sistematis, kita mahasiswa dituntut berpikir kritis, tapi tidak sampai radikal. Misalnya ada kasus tertentu, kami dituntut cari penyelesaiannya secara kritis. Beliau memang ikut organisasi di luar kampus, tapi tidak bisa kami sebutkan di kesempatan ini," ungkapnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: