Penyerapan Dana Transfer Desa di Purworejo Belum Optimal, Kades dan BPD Diminta Bersinergi
MAGELANGEKSPRES.COM PURWOREJO - Penyerapan dana-dana transfer untuk desa belum dilakukan secara optimal oleh desa-desa di Kabupaten Purworejo. Mendekati akhir tahun 2019 ini, masih banyak desa tercatat belum melakukan pencairan karena terkendala belum lengkapnya pertanggungjawaban administrasi penggunaan dana transfer periode sebelumnya. Hal itu mengemuka dalam kegiatan Koordinasi Kepala Desa (Kades) dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten PurworejoTahun 2019 di Pendopo Kabupaten Purworejo, Kamis (7/11). Kegiatan diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Purworejo diikuti seluruh Kades, Ketua BPD, serta unsure Pemerintah Kecamatan se-Kabupaten Purworejo. Kepala Dinpermades Purworejo, Agus Ari Setiyadi SSos, mengungkapkan bahwa koordinasi merupakan agenda rutin setahun dua kali bagi para Kades. Namun, pada periode kedua tahun ini, koordinasi berbeda karena juga menghadirkan para Ketua BPD. Hal ini dimaksudkan agar materi-materi yang disampaikan kepada para kades, juga diketahui BPD. Misalnya dalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa evaluasinya, seperti evaluasi terkait dana-dana transfer. “Seperti kaitannya evaluasi dana-dana transfer. Penyerapannya yang sampai di bulan Oktober juga belum optimal. Barangkali BPD juga belum tahu bahwa ada dana-dana transfer yang belum terserap secara optimal,” kata Agus Ari saat ditemui usai acara. Agus Ari yang juga menjadi narasumber koordinasi menyebut, dana-dana transfer yang dimaksud antara lain meliputi Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Program Peningkatan Pendapatan Keluarga Miskin (Propendakin), serta bantuan keuangan dari provinsi. Dengan adanya informasi ini, diharapkan BPD dapat saling bersinergi dengan Kades, saling mengingatkan agar Pemerintah Desa bersegera dalam kegiatan-kegiatan menyangkut dana transfer tersebut. “Termasuk evaluasi-evaluasi kegiatan pembangunan. Karena Penyerapan dana transfer berbanding lurus dengang program pembangunan yang dilaksanakan sebelumnya. Permasalahan dana transfer bisanya karena adanya kendala kesulitan penyusunan pertanggungjawaban sebelumnya,” ungkapnya. “Biasanya permasalahan timbul di situ. Kenapa belum meminta, belum memohon (pencairan dana transfet tahap ketiga), karena belum bisa membuat SPJ tahap sebelumnya. Ini kan ada masalah. Ini yang perlu kita koordinasikan bersama, biar pemerintah desa dan BPD yang merupakan mitra dalam pemerintahan desa bisa bersinergi secara baik,” imbuhnya menjelaskan. Lebih lanjut Agus Ari menyebut, semestinya dana transfer untuk tahap ketiga sudah dapat dicairkan pada bulan Agustus. Untuk mengatasi persoalan itu, pihaknya membuat terobosan dengan membentuk tim desk di dinas dan dijadwalkan serta mengundang per kecamatan untuk datang. “Jadi kita tidak menunggu mereka. Kita undang, mereka bawa peralatan, baik berkas-berkas termasuk laptop dan printer, kalau ada kesalahan langsung diperbaiki. Ini sudah kami laksanakan di Propendakin, dalam jangka waktu dua minggu tinggal tiga desa yang belum, padahal sebelum kita (bentuk) desk belum ada satupun yang mengajukan,” sebutnya. Sementara itu, Ketua Polosoro Purworejo, Dwi Darmawan, mengatakan adanya koordinasi ini menjadi koreksi bersama, baik Pemerintah Desa, BPD, Pemerintah Kecamatan, juga kabupaten untuk saling mengingatkan. “Agar kejadian-kejadian keterlambatan sampai tinggal satu bulan terus kita mesti ngejar, itu supaya bisa tepat waktu di tahun-tahun mendatang. Pemerintah desa di tahun mendatang harus betul-betul bekerja secara proporsional dan profesional,” tandasnya. Selain Agus Ari, kegiatan koordinasi menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya dari Kejaksaan Negeri Purworejo dan Dinpermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: