MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju segera menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya mengapresiasi salah satu dari tujuh perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada para menterinya. Yaitu, memerintahkan para menterinya untuk tidak korupsi. "KPK menyambut baik perintah pertama yang pada pokoknya memerintahkan agar para menteri tidak melakukan korupsi sekaligus juga menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi atau membangun upaya pencegahan korupsi," ujar Febri kepada awak media, Kamis (24/10). Maka dari itu, kata Febri, KPK mengimbau para menteri untuk melaporkan harta kekayaannya kepada negara melalui lembaga antirasuah. Hal ini sebagai bagian dari tindakan pencegahan korupsi sekaligus bentuk menjalankan perintah yang disampaikan presiden. Febri menyebut, bagi menteri yang sebelumnya telah menjadi penyelenggara negara dan telah melaporkan LHKPN periodik 2019, maka pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari-31 Maret 2020 Sedangkan untuk menteri yang baru pertama kali menjadi penyelenggara negara, diwajibkan melaporkan harta kekayaannya dalam jangka waktu tiga bulan pasca dilantik. Ketentuan ini juga berlaku bagi para mantan menteri kabinet sebelumnya yang tak kembali menjabat sebagai menteri. "Kesadaran pucuk pimpinan untuk melaporkan LHKPN merupakan contoh baik yang diharapkan bisa ditiru oleh para pejabat di lingkungannya," tuturnya. Febri menambahkan, setiap kementerian dan lembaga saat ini telah memiliki unit pengelola yang dikhususkan untuk mengurus pelaporan LHKPN. Sehingga, memudahkan para pejabat untuk melaporkan harta kekayaannya. "Diharapkan unit tersebut dapat membantu dan jika dibutuhkan, dapat berkoordinasi dengan KPK atau datang langsung ke KPK. Kami telah tugaskan tim untuk memfasilitasi pelaporan tersebut," ucapnya. Febri menjelaskan, dasar hukum kewajiban melaporkan harta kekayaan yang dikenakan bagi para menteri telah diatur dalam sejumlah undang-undang. Seperti, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, serta peraturan di masing-masing kementerian dan lembaga. Tak hanya itu, Febri juga mengingatkan bagi para menteri yang mendapat predikat sebagai penyelenggara negara untuk pertama kalinya, agar dapat membedakan batasan-batasan baru yang diatur oleh hukum. Seperti penerimaan suap, gratifikasi, uang pelicin atau tindakan serupa lainnya. "Segala sesuatu penerimaan yang berhubungan dengan jabatan, kami sarankan untuk ditolak sejak awal. Akan tetapi jika dalam keadaan tidak dapat menolak, misal karena pemberian tidak langsung, maka wajib segera dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja," tuturnya. Lebih lanjut, Febri menyampaikan KPK telah menjalin komunikasi serta kerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga dalam upaya pencegahan korupsi. Mulai dari pemetaan sektor rawan korupsi, survei persepsi integritas, kajian-kajian sektor strategis, pendidikan antikorupsi di sejumlah jenjang pendidikan, hingga revitalisasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). "Sejumlah program tersebut juga menjadi bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang diperintahkan oleh presiden pada sejumlah kementerian dan lembaga. Hal ini tentu perlu dilakukan secara lebih serius agar upaya pencegahan kroupsi benar-benar dapat menjadi perhatian dan dalam pelaksanaannya tidak hanya bersifat seremonial," tuturnya. Febri menyampaikan, KPK mengajak seluruh pihak untuk membangun pemahaman bahwa pemberantasan korupsi adalah kepentingan kita semua. Khususnya kepentingan rakyat Indonesia sebagai korban korupsi. Jika pemberantasan korupsi baik penindakan ataupun pencegahan dilakukan secara serius, kata Febri, maka hal tersebut dapat berkontribusi mengawal upaya mensejahterakan rakyat dan pembangunan yang dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia. "Sebagaimana dirilis oleh sejumlah lembaga, korupsi adalah salah satu faktor penghambat utama dalam investasi. Oleh karena itu, KPK menyambut baik penegasan presiden pada para menteri untuk tidak melakukan korupsi," pungkasnya. (riz/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: