Bawaslu Tak Bisa Awasi Pilkada

 Bawaslu Tak Bisa Awasi Pilkada

MAGELANG TENGAH - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Magelang terancam tak bisa melakukan fungsi pengawasan jika tidak ada judicial review Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasalnya, Bawaslu sekarang sudah bersifat tetap, sedangkan dalam payung hukum tersebut, masih bersifat ad hoc. Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu mengatakan, pada pasal 1 Nomor 17 UU No 10/2016 disebutkan bahwa penyelenggara pilkada adalah panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota dan bersifat sementara. ”Adapun Bawaslu Kota Magelang saat ini bersifat permanen. Ini mengindikasikan bahwa kita belum bisa melakukan fungsi pengawasan sampai dengan adanya perubahan UU No 10/2016,” kata Yayuk sapaan akrabnya, saat dihubungi, Kamis (5/9). Dia menjelaskan, berbeda dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota bisa menyelesaikan sengketa. Namun, di dalam UU No 10/2016 Panwaslu Kabupaten/Kota hanya punya wewenang untuk mengirimkan rekomendasi kepada Bawaslu Provinsi. ”Saat ini Bawaslu se-Jawa Tengah sedang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemungkinan juga masih menunggu pelantikan Anggotan DPR RI yang baru akan dilantik pada Oktober 2019 mendatang,” ucapnya. Yayuk optimistis bahwa UU No 10/2016 sudah pasti akan diubah. Mengingat banyak perubahan dan dinamika terutama dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. ”Saya prediksi, sebelum Desember 2019 sudah ada perubahan atau aturan baru menyangkut Pilkada. Karena bulan Desember juga tahapan pencalonan sudah berlangsung. Kita harapkan demikian, sehingga fungsi pengawasan optimal dari Bawaslu bisa terlaksana,” tuturnya. Kendati belum jelas dasar hukumnya, Bawaslu Kota Magelang kini telah mengajukan anggaran kegiatan pegawasan Pilkada tahun 2020 ke Pemkot Magelang. Mereka mengajukan anggaran sebesar Rp2,769 miliar. ”Jumlah ini memang ada tambahan dibanding usulan pertama pada awal Agustus kemarin sebesar Rp2,17 miliar, karena kita memandang intensitas sosialisasi, patroli pengawasan, dan hal krusial lain yang belum tercover sehingga kita ajukan kenaikan anggaran,” jelasnya. Dibandingkan dengan anggaran Pilkada tahun 2015 lalu, kata Yayuk, usulan saat ini bertambah hingga 100 persen. Kala itu, Panwaslu Kota Magelang mengajukan anggaran sebesar Rp1,3 miliar untuk pengawasan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang. ”Zaman 2015 belum ada rekruitmen Pengawas TPS (PTPS), sehingga anggarannya kecil. Tapi mulai tahun 2016 kan sudah ada PTPS, sehingga anggaran yang diajukan juga semakin bertambah,” paparnya. Yayuk menambahkan, soal rekruitmen Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) juga akan segera diberlakukan. Nantinya, komisioner Panwascam yang berjumlah tiga orang di masing-masing kecamatan akan menjadi kepanjangan tangan dari Bawaslu Kota Magelang. ”Panwascam masa kerjanya 11 bulan. Kemudian juga rekruitmen Pengawas Kelurahan yang jumlahnya satu orang satu kelurahan, dengan masa kerja selama 6 bulan,” pungkasnya. (wid)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: