Menkeu Cabut Ratusan Izin Importir PLB dan Non-PLB
JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memblokir dan mencabut izin importir Pusat Logistil Berikat (PLB) maupun non-PLB. Hal ini sudah dilakukan sejak 1 Januari 2019 dan terus berjalan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa seluruh kegiatan ekonomi harus disertai kepatuhan aturan serta efisiensi untuk meningkatkan daya saing ekonomi. “Pada dasarnya kami ingin mendukung kegiatan ekonomi dengan kepatuhan yang baik,” ujar Sri Mulyani kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/10). Pemblokiran terhadap 109 izin importir PLB dan non-PLB dilakukan karena ketidakpatuhan membayar pajak, mulai dari penyampaian SPT, PPN, hingga SPT PPh tahunan. Sementara, 213 izin importir diblokir tersangkut eksistensi, responsibility, nature of business, auditability, dan tidak aktif. Baca Juga Penyebab Jalanan Cepat Rusak, Petugas Gabungan Kota Magelang Tilang Truk yang Overload Selain itu, satu izin importir PLB API-P khusus tekstil dan produk tekstil (TPT) juga dicabut karena menjual bahan baku tanpa diproduksi terlebih dulu. Selanjutnya, tiga IKM diblokir karena fiktif dan dua importir PLB API-U diblokir karena barang tidak sampai tujuan. “Sebanyak 8 PLB dan 5 importir PLB TPT izinnya dicabut dan dibekukan karena dia melanggar eksistensi, responsibility, nature of business, auditability, dan tidak aktif,” kata Sri Mulyani. Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan akan terus meningkatkan kegiatan intelijen serta pemeriksaan di lapangan serta menerapkan risk management. “Kemudian peningkatan sinergi dalam inveatigasi atau joint analysis dengan Ditjen Pajak,” ungkap Heru. (jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: