'Tertimbun' Bansos, Mensos Dijebloskan ke Penjara

'Tertimbun' Bansos, Mensos Dijebloskan ke Penjara

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan lima tersangka lainnya. Para tersangka ditahan karena diduga korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19. Mereka 'tertimbun' bansos. Selain Julairi, KPK juga menahan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos). Tiga lainnya adalah Matheus Joko Santoso (MJS), Ardian IM (AIM) selaku swasta dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta. (lihat grafis) “Untuk kepentingan Penyidikan, KPK melakukan penahanan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 6 Desember 2020 sampai dengan 25 Desember 2020,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Dijelaskan Firli, Juliari dan Adi Wahyono ditahan usai menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan. Keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. Sebelum mendekam di sel tahanan, Juliari dan Adi akan menjalani isolasi mandiri di Rutan Gedung KPK Kavling C1 atau Gedung KPK lama. Isolasi mandiri ini merupakan bagian dari protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona. “Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1,” kata Firli. Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS). KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek. "Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima 'fee' Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Firli. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari. Uang digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. "Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang 'fee' dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ungkap Firli. Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar. Perkara ini menurut Firli diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode. "JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli. Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS. "Untuk fee tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," sebut Firli. Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan. Suplier tersebut di antaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. "Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," terangnya. Total anggaran untuk bansos sembako Jabodetabek adalah senilai Rp6,84 triliun dan telah terealisasi Rp5,65 triliun (82,59 persen) berdasarkan data 4 November 2020. Pengungkapan kasus tersebut diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta. Petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta). Atas perbuatannya, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Adi dan Matheus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Aardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (riz/fin) Terpisah, Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono Laras menegaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah meminta aparat untuk mengawasi bansos COVID-19. "Sejak awal kami telah meminta aparat pengawasan intern pemerintah, baik yang ada di intern Kementerian Sosial yaitu Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial maupun Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (atau) BPKP, dan juga aparat penegak hukum untuk melakukan pendampingan, pengawalan, dan tentu pengawasan atas pengelolaan anggaran bantuan sosial," katanya. Dijelaskannya, pengawalan karena anggaran Kemensos tahun 2020 sangat besar, yakni ratusan triliun rupiah. "Saat ini total anggaran Kementerian Sosial, ya mengalami suatu perubahan beberapa kali, terakhir besaran anggaran kami adalah Rp 134 triliun, ya Rp 134 triliun dan realisasinya sudah lebih dari 97,2 persen untuk per hari ini, per 6 Desember 2020 atau tertinggi dari kementerian/lembaga. Sementara untuk jumlah anggaran yang masuk untuk skema program perlindungan sosial dari Kementerian Sosial itu sebesar Rp 128,78 triliun dan realisasinya juga sudah 98 persen," ungkapnya. Terkait bansos, dia menjamin program penyaluran akan tetap berjalan. Pihaknya akan kerja keras untuk menyelesaikan program tersebut. "Kami beserta jajaran Kementerian Sosial akan terus bekerja keras untuk melaksanakan dan menyelesaikan program-program bantuan sosial. Baik program yang reguler maupun program yang khusus non reguler dari sisa kegiatan kami di tahun 2020 yang akan segera berakhir," katanya. Dia juga menegaskan Kemensos mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK atas ditetapkan Juliari Batubara dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka. Kemensos pun, serius untuk memberantas korupsi di lingkungannya. "Dan tentu kami akan bekerjasama dan membuka akses penuh terhadap berbagai informasi yang diperlukan guna proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini tentu sebagai bentuk keseriusan kami dan dukungan penuh Kementerian Sosial dalam upaya untuk pemberantasan korupsi," tandas dia. Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah juga meminta agar KPK mengusut tuntas perkara ini. "Selamat bekerja teman-teman pegawai KPK. Semoga jalan yang lurus itu bisa menguak triliunan dana bansos COVID-19," ujarnya di akun twitter resminya. Dalam cuitannya, Febri menyertakan foto bagan bertajuk 'Biaya Penanganan COVID-19 (Rp 659,20 T)'. Diketahui foto bagan itu berasal dari kajian KPK yang disampaikan pada 18 Agustus 2020 terkait Laporan Kinerja KPK Semester 1 Tahun 2020. Febri berharap pegawai KPK yang mengusut perkara ini bisa fokus bekerja. Dia menekankan mengenai independensi. "Teman-teman yang memiliki wewenang semoga bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya. Indenpendensi adalah hal utama yang jadi marwah lembaga antikorupsi. Bekerjalah dengan lurus. Hitam-putih jangan mau ditarik ke abu-abu. Jangan mau jadi alat atau diperalat. Hormat untuk teman-teman yang masih bertahan dalam badai," kata Febri. "Saya percaya, OTT Kementerian Sosial ini bisa dilakukan karena faktor utama independensi pegawai KPK dan ketelatenan mereka mengurai petunjuk-petunjuk. Independensi inilah yang terancam ketika pegawai KPK menjadi ASN nanti," imbuhnya.(riz/gw/fin) # grafis Mensos 'Ketimbun' Bansos KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat negara dan swasta. Hasil pengembangan Mensos Juliari P Batubara dan pejabat Kemensos ditetapkan sebagai tersangka korupsi bansos COVID-19. Tersangka Penerima Suap 1. Juliari Batubara (JPB) selaku Mensos 2. Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos 3. Adi Wahyono (AW) Pemberi suap 1. Ardian IM (AIM) selaku swasta 2. Harry Sidabuke (HS) selaku swasta Berikut ini kronologi KPK OTT pejabat Kemensos hingga akhirnya Menteri Sosial Juliari Batubara menyerahkan diri: Jumat (4/12) Ada info sejumlah penyelenggara negara (MJS, AW, dan JPB) akan menerima uang dari swasta (AIM dan HS). Sedangkan khusus untuk JPB, pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB). Sabtu (5/12) Pukul 02.00 WIB KPK pantau penyerahan uang di salah satu tempat di Jakarta. Tim KPK kemudian menangkap MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY. Uang pemberian disimpan di 7 koper, 3 tas ransel, dan amplop kecil. Barang bukti: Rp 11,9 miliar USD 171,085 (setara Rp 2,420 M) SGD 23.000 (setara Rp 243 juta) Total: sekitar Rp 14,5 miliar Minggu (6/12) Pukul 01.03 WIB KPK tetapkan JPB, AW, MJS, AIM, dan HS sebagai tersangka JPB dan AW masih diburu. KPK minta keduanya menyerahkan diri. Pukul 01.50 MJS ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih AIM ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Pukul 02.50 WIB JPB menyerahkan diri ke KPK dan langsung diperiksa Pukul 09.00 WIB AW menyerahkan diri ke KPK Pukul 17.06 WIB JPB ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur AW ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat *) sumber kpk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: