"Siap Mainkan!" Komisioner KPU Masuk Bui

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Keempat menjadi tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dan kemungkinan langsung ditahan, seperti halnya Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang terjaring operasi tangkap tangan. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu diduga menerima suap bersama mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, yang juga telah ditetapkan tersangka dalam perkara ini. "Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024," ujar Lili dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (9/1). Lili menyatakan, keduanya diduga menerima suap senilai total Rp650 juta. Dengan rincian, Wahyu Setiawan Rp200 juta, sementara Agustiani Rp450 juta. Sebagian besar uang suap yang diterima Agustiani, yakni Rp400 juta, rencananya bakal diberikan kepada Wahyu Setiawan. Adapun tersangka pemberi suap yakni mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Palembang I dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta bernama Saeful. Dikatakan Lili, suap diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota pengganti antar waktu (PAW) DPR RI oleh KPU menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. Sebelumnya, KPU telah menetapkan caleg PDIP Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin. "Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka," ucap Lili. Penetapan ini diketahui merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Depok, dan Banyumas pada Rabu (8/1) dan Kamis (9/1). Tim KPK mengamankan delapan orang dan menyita Rp400 juta dalam bentuk dollar Singapura serta buku tabungan. Dalam konstruksi perkara, mulanya pada Juli 2019 salah seorang pengurus DPP PDIP memerintahkan seorang advokat bernama Doni untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan materi tersebut terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. "Gugatan itu kemudian dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu (PAW)," ucap Lili. Hasil penetapan oleh MA kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut. Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. Dua pekan berselang, atau tepatnya 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA. Lalu, pada 23 September 2019 mengirimkan surat berisi penetapan caleg. Saeful lalu menghubungi Agustiani Tio Fridelina dan melakukan lobi guna mengabulkan Harun Masiku sebagai PAW. Selanjutnya, Agustiani mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang diterima dari Saeful kepada Wahyu Setiawan untuk membantu proses penetapan Harun Masiku. "Dan WSE (Wahyu Setiawan) menyanggupi membantu dengan membalas, 'Siap, mainkan!'," kata Lili. Untuk membantu penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR PAW, Wahyu Setiawan meminta dana operasional sebesar Rp900 juta. Untuk merealisasikan hal tersebut, dilakukan dua kali proses pemberian. Pemberian pertama terjadi pada pertengahan Desember 2019. Salah satu sumber dana yang tengah didalami oleh KPK memberikan uang Rp400 juta. Uang suap itu ditujukan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina, Doni, dan Saeful. Wahyu kemudian menerima uang dari Agustiani sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Pemberian kedua dilakukan pada akhir Desember 2019 lalu. Dengan rincian, Harun Masiku memberikan uang sebesar Rp850 juta kepada Saeful melalui seorang staf di DPP PDIP. Saeful lalu memberikan Rp150 juta kepada Doni. Sisanya, Rp700 juta dipecah untuk diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp450 juta, dan Rp250 juta untuk operasional. Agustiani lalu berencana memberikan Rp400 juta kepada Wahyu Setiawan, akan tetapi belum sempat diserahkan. Pada 7 Januari 2020 berdasarkan hasil rapat pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun Masiku sebagai PAW. Sehingga, tetap pada keputusan awal. "Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, WSE (Wahyu Setiawan) kemudian menghubungi DNI (Doni) menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar HAR (Harun Masuki) menjadi PAW," tutur Lili. Pada Rabu (8/1), Wahyu Setiawan meminta sebagian uang yang berada pada Agustiani. Uang ini yang diamankan Tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Tim berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp400 juta dalam bentuk dollar Singapura yang berada di tangan Agustiani. Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Harun Masuki dan Saeful disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Akan tetapi, Harun Masuki tak menjadi salah satu pihak yang ikut digelandang KPK dalam OTT. Sehingga, Lili meminta Harun untuk segera menyerahkan diri ke KPK. "KPK meminta tersangka HAR (Harun Masuki) segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif," tutupnya.(riz/gw/fin) Infografis OTT Komisioner KPU di Jakarta, Depok, dan Banyumas pada Rabu (8/1) dan Kamis (9/1). Delapan orang diamankan: 1. Komisioner KPU Wahyu Setiawan 2. Mantan Anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina 3. Pihak swasta Saeful 4. Advokat Doni 5. Asisten Wahyu Setiawan, Rahmat Tonidaya 6. Keluarga Wahyu Setiawan, Ika Indayani 7. Keluarga Wahyu Setiawan, Wahyu Budiyani 8. Sopir Saeful, Ilham Kronologi OTT: a. KPK menerima informasi adanya transaksi dugaan permintaan uang oleh Wahyu Setiawan dari Agustiani Tio Fridelina pada Rabu (8/1). b. Pukul 12.55 WIB tim KPK mengamankan Wahyu Setiawan dan Rahmat Tonidaya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. c. Pukul 13.14 WIB secara paralel tim KPK mengamankan Agustiani Tio Fridelina di rumah pribadinya di Depok, Jawa Barat. Dari tangan Agustiani, KPK mengamankan uang senilai Rp400 juta dalam bentuk dollar Singapura dan buku tabungan. d. Pukul 13.26 WIB tim KPK lainnya mengamankan Saeful, Doni, dan Ilham di sebuah restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. e. Kamis (9/1), KPK mengamankan Ika Indayani dan Wahyu Budiyani di rumah pribadinya di Banyumas, Jawa Tengah. f. Delapan orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: