1.029 Pengguna Jalan Ditindak Tegas

1.029 Pengguna Jalan Ditindak Tegas

KAJEN – Sebanyak 1.029 pengguna jalan yang tidak mematuhi tata tertib berlalu lintas di tindak tegas anggota dalam Ops Patu Candi 2019. Adapun pelanggaran pengguna jalan masih didominasi pengendara sepeda motor terutama tidak menggunakan helm. Dari data Polres Pekalongan selama Operasi Patuh Candi terecatat 5 kejadian laka lantas yang melibatkan 7 sepeda motor, 2 mobil dan 1 sepeda ontel dengan 2 orang luka berat dan 4 orang luka ringan dengan kerugian material kurang lebih Rp. 6.200.000. Hal itu dikarenakan keselamatan berlalu-lintas kerap diabaikan pengguna jalan, itu dibuktikan dengan masih tingginya jumlah pelanggaran lalu lintas dan kejadian laka lantas. Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom menyampaikan melalui Operasi Patuh Candi 2019 ini, para pengendara semakin patuh untuk berlalulitas, sehingga kejadian Lakalantas dan korban meninggal dapat di minimalisir. Adapun dalam Ops Candi kali ini Polres Pekalongan tetap melibatkan personel dari unsur TNI yakni Polisi Militer (POM) TNI dan Propam. Itu dilakukan guna menindak apabila ada anggota TNI maupun Polri yang diketahui melanggar lalu lintas. "Karena operasi Patuh Candi ini merupakan rangkaian dari upaya kepolisian untuk menindak pelanggar lalu lintas terutama yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Untuk itulah semua pelanggaran lalu lintas akan ditindak tanpa perkecualian, " tegasnya. Langkah ini dilakukan agar anggota Polri tidak melakukan pelanggaran, yakni dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan surat baik surat perorangan maupun surat-surat kendaraan. "Untuk itu kita sudah menertibkan di lingkungan kita sebelum melakukan operasi lalu lintas di luar, ini merupakan langkah awal untuk menegakkan aturan di internal kita sendiri, sehingga personil Polri diharapkan bisa memberikan contoh yang baik pada masyarakat,"lanjutnya. Sementara dalam pelaksanaan tugasnya, personil dari POM TNI dan Propam juga akan menjaring pengendara yang memasang logo instansi pemerintah di kendaraannya, seperti logo di plat nomor polisi, logo instasi atau lembaga negara. 'Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, Jangan lupa membawa kelengkapan surat kendaraan pada saat berkendara," imbaunya. (Yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: