1.357 Pekerja di Purbalingga Kena PHK

1.357 Pekerja di Purbalingga Kena PHK

MAGELANGEKSPRES.COM,PURBALINGGA - Sebanyak 1.357 pekerja Kabupaten Purbalingga terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), selama masa pandemi Covid-19. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan Maret lalu, yakni 930 pekerja terkena PHK. Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga Tukimin mengatakan, dari jumlah itu kebanyakan dari pekerja pabrik rambut yang berstatus pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu. "Mereka diberhentikan karena status kontraknya memang habis," katanya. Dia menambahkan, Dinnaker juga mencatat ada sejumlah kecil pekerja yang di-PHK akibat dampak pandemik covid-19 yang mulai berimbas pada pemasaran produk perusahaan. "Namun, tidak semua pekerja di-PHK karena imbas pandemi Covid-19. Kami juga mencatat ada sejumlah yang mengundurkan diri, atas permintaan sendiri," jelasnya. Dia menyebutkan, kemungkinan jumlah tersebut akan terus bertambah. Karena ada sejumlah perusahaan yang mulai merumahkan pekerjanya, karena imbas pandemi Covid-19. "Ada yang melakukan shift kerja juga. Saat ini kami masih terus melakukan pendataan," ujarnya. Terpisah, Kepala Dinnaker Kabupaten Purbalingga Edi Suyono menjelaskan data terbaru ada sejumlah pekerja yang sudah di-PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja. "Data tersebut diberikan kepada kami dari serikat pekerja. Akan kami cek dulu ke perusahaan. Kalau benar, maka jumlah yang ada dipastikan bertambah," ujarnya, Senin (27/4). Data sebelumnya terungkap pekerja yang di-PHK berasal dari sembilan perusahaan. Ada perusahaan bulu mata palsu dan wig, mainan dan pabrik kayu. Paling banyak dari pabrik rambut wig dan bulu mata palsu. Sementara itu berdasarkan data di Dinnaker, sebelum ada PHK, jumlah pekerja yang tercatat pada 40 perusahaan sebanyak 49.906 orang. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: