1.465 Bidang Tanah Milik Pemkab Temanggung Belum Bersertifikat
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Hingga awal tahun 2022 ini, setidaknya masih ada sebanyak 1.465 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung yang belum bersertifikat. Oleh karena itu Pemkab terus berusaha melakukan pengajuan sertifikasi tanah milik pemerintah. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemkab Temanggung Tri Winarno mengatakan, jumlah bidang tanah yang belum bersertifikat di setiap tahunnya selalu berkurang, di tahun 2021 lalu setidaknya ada 2.885 bidang tanah, dan saat ini masih ada 1.465 bidang tanah. "Setiap tahunnya kami ajukan permohonan pembuatan sertifikat untuk tanah milik Pemkab Temanggung dan hingga tahun ini masih ada 1.465 bidang tanah yang belum bersertifikat," terangnya, kemarin. Ia mengatakan, pihaknya saat ini kembali mengajukan permohonan sertifikat bidang tanah milik pemerintah, dengan harapan di tahun ini akan mengurangi tanah-tanah milik pemerintah yang belum bersertifikat. "Pengajuan permohonan kami ajukan secara bertahap," kata Tri Winarno. Ia menyebutkan, penyertifikatan bidang tanah milik Pemkab Temanggung ini, sebagai salah satu upaya untuk mengamankan aset milik Pemkab Temanggung "Dalam rangka pengamanan aset pemda maka dilakukan penyertifikatan, antara lain berupa tanah jalan lingkungan kelurahan, jalan kabupaten dan tanah irigasi," jelasnya. Menurutnya, semua tanah pemkab akan disertifikatkan supaya ada kepastian hukum kepemilikannya. Sebenarnya setiap tahun ada penyertifikatan tanah pemkab, tetapi setelah ada dorongan dari KPK harus ada prioritas penyertifikatan maka diupayakan dalam dua tahun ini. "Penyertifikatan aset pemkab ini supaya tidak menjadi konflik pertanahan di kemudian hari, maka pemkab berupaya selama 2021 dan 2022 untuk melakukan penyertifikatan dan insya Allah tahun ini selesai," katanya. Untuk menyelesaikan penyertifikatan bidang tanah ini, Pemkab Temanggung, menyiapkan anggaran sekitar Rp1,8 miliar. "Tahun ini kami menganggarkan seperti tahun lalu sebesar Rp1,8 miliar untuk penyertifikatan tanah yang menjadi aset pemkab," tambahnya. Dalam proses penyertifikatan aset pemkab ini tetap dikenakan biaya, yaitu masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Anggaran sebesar Rp1,8 miliar khusus untuk mengurus sertifikat dari proses pengukuran sampai dengan sertifikat jadi," tutup Tri Winarno. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: