132 Jenis Kosmetik Ilegal Disita POM Semarang

132 Jenis Kosmetik Ilegal Disita POM Semarang

MAGELANGEKSPRES.COM, KOTA MAGELANG – Sebanyak 132 jenis kosmetik ilegal yang beredar di Kota Magelang disita petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Semarang, Selasa (30/4). Penarikan itu lantaran sejumlah kosmetik tidak dilengkapi dengan izin edar dari distributor yang berada di Jalan Tarumanegara, Rejowinangun Utara, Magelang Tengah, Kota Magelang. Saat disidak, petugas BPOM sebenarnya tidak menyangka. Sebab, tempat yang digunakan sebagai gundang distributor itu terlihat seperti kantor jasa pengiriman barang. Sedangkan di belakang kantor iti ternyata digunakan sebagai gudang beragam jenis kosmetik. Kepala Bidang Penindakan Balai Besar POM Semarang, Zeta Rina Pujiastuti saat memimpin razia mengatakan, total ada 132 jenis kosmetik dan satu jenis obat gemuk badan ilegal. Barang tersebut diamankan dalam 50 buah kardus berukuran sedang. ”Kami lakukan penertiban ini dalam rangka menjelang bulan suci Ramadan. Kosmetik ilegal ini diedarkan secara online melalui media sosial, salah satunya Instagram. Kami telusuri sekitar satu bulan ini dan ternyata barang berasal dari Magelang,” katanya. Ia menyebutkan jika ditaksir ratusan jenis kosmetik ini nilainya mencapai Rp1 miliar. Menurut informasi yang didapatnya, kiriman barang ini dari Jakarta. Namun, label menunjukkan produk berasal dari China, Thailand, dan Paris. ”Barang ini kemudian dikirim dari Magelang ke konsumen yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Kosmetik yang kami sita di antaranya seperti pensil alis, cream, bedak, parfum, dan masih banyak lainnya,” katanya. Ia menjelaskan, pelaku distribusi kosmetik ilegal ini seorang perempuan berinisial IR (40). Usaha yang dijalani warga Magelang ini diperkirakan sudah berjalan tiga tahun. Adapun omset penjualan masih ditelusuri oleh pihak Balai Besar POM Semarang. ”Sementara ini kami bawa dulu barangnya ke Semarang. Pelaku nanti kita panggil untuk mempertanggungjawabkannya. Pelaku dijerat Pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar,” jelasnya. Penyitaan ini, merupakan temuan baru sekaligus yang pertama dilakukan di awal tahun 2019. Nilainya pun dianggap sangat fantastis. ”Tahun lalu kami juga menyita kosmetik ilegal senilai Rp3,5 miliar. Yang kami sita tahun lalu pun rupanya distribusinya juga dari Magelang, tapi proses pengiriman dari Semarang. Modusnya sama, secara online,” paparnya. Setelah disita, ungkap Zeta, barang ini akan diuji kandungannya. Termasuk pendalaman terhadap pelaku dan keterlibatan pihak-pihak lain. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: