145 Warga Terdampak Bendungan Bener Terima Kompensasi, Tanah Belum Dibebaskan

145 Warga Terdampak Bendungan Bener Terima Kompensasi, Tanah Belum Dibebaskan

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- Sebanyak 145 warga Desa Guntur Kecamatan Bener yang tanahnya terdampak pekerjaan paket 2 Bendungan Bener oleh PT Waskita Jatiwangi KSO mendapat uang kompensasi ganti tunggu dari PT Waskita. Pemberian kompensasi dirangkai dengan temu audiensi antara perwakilan warga dengan pihak PT Waskita di Gedung DPRD Kabupaten Purworejo, Sabtu (14/11). Hadir anggota DPRD dari Fraksi Partai Nasdem M Abdullah, Partai Golkar Rochman, dan PDIP Luhur Pambudi Mulyono, serta jajaran Forkompimcam Bener. Dalam pertemuan itu terungkap bahwa total kompensasi yang diberikan mencapai Rp2 miliar lebih kepada 145 warga pemilik tanah di Desa Guntur. Jumlah kompensasi yang diterima berbeda-beda, bergantung luasan tanah yang terdampak. “Berdasarkan kesepakatan dengan warga yang difasilitasi anggota dewan, kita memberikan uang tunggu dan kompensasi. Selama itu (tanah warga) belum dibebaskan oleh pemerintah, kita berikan kompensasi kepada warga sehingga kita bisa melakukan pekerjaan bendungan bener paket 2,” kata Novrizal, Set Kontrak Res Manager PT Waskita Jatiwangi KSO. Disebutkan, pekerjaan paket 2 sudah berjalan untuk penggalian dan beberapa pekerjaan spill way, tetapi areanya belum 100 persen selesai. “Luasan tanah warga yang turut terdampak sekitar 16 hektare,” sebutnya. M Abdullah mengungkapkan bahwa audisensi serta pemberian kompensasi di gedung DPRD merupakan kelanjutan dari pertemuan dan musyawarah sebelumnya. Warga merasa dirugikan akibat tanahnya yang belum dibebaskan oleh pemerintah terdampak pekerjaan paket 2. Baca Juga Desa Sokoagung Disumbang Sumur Bor, Atasi Kekeringan di Musim Kemarau “Setelah proses panjang negoisasi dan musyawarah, akhirnya ada kata dari sepakat PT Waskita untuk memberikan ganti kerugian terhadap tanah warga yang rusak. Ada yang tanahnya disewa hingga proses pembebasan selesai, itu uang tunggu. Sementara ini ada tanah-tanah yangg tidak disewa, tetapi terkena dampak lalu diberi kompetansi,” ungkapnya. Menurut Abdullah, selain terdampak terdampak pekerjaan PT Waskita, masih ada lagi warga di berbagai desa yang mengaku terdampak pekerjaan PT Brantas. Warga mulai mengadu dan berkeluh-kesah dan sudah dipertemukan dengan PT Brantas 1 kali, tetapi belum ada titik temu. PT Brantas melakukan pekerjaan dengan cara menyewa tanah, ternyata kemudian pekerjaan yang dilakukan juga berdampak pada tanah warga yang tidak disewa. Hari senin malam kita akan melakukan mediasi dan duduk bersama mencari solusi,” lanjutnya. Tuntutan lainnya dari para warga terdampak yakni adanya pemberdayaan warga sekitar dalam proses pembangunan. Kecuali tenaga-tenaga ahli, diharapkan pihak kontraktor dapat melibatkan warga yang dinilai memiliki kemampuan. Selain itu, nilai ganti rugi pembebasan tanah juga belum selesai. Ada yang sedang proses di pengadilan, ada yang telah dilakukan penghitungan ulang oleh tim appraisal. “Kita akan terus mendampingi warga sampai proses pembangunan bendungan selesai,” tandas Abdullah. Sementara itu, Yuna (30) warga Dusun Kalipancer Desa Guntur mengaku mewakili orang tuanya untuk menerima kompensasi sebanyak Rp4.730.000 atas tanah kebun seluas 946 meter persegi. “Tanah masih proses di pengadilan. Belum dikerjakan, tapi kena imbas longsoran,” ujarnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: