15,7 Juta Pekerja Bakal Terima Stimulus

15,7 Juta Pekerja Bakal Terima Stimulus

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemerintah bakal memberi stimulus Rp2,4 juta untuk empat bulan bagi pekerja berupah di bawah Rp5 juta. Total sebanyak 15,7 juta pekerja bakal menerima subsidi upah tersebut. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan pemerintah telah menganggarkan dana sebesar mencapai Rp37,7 triliun untuk pemberian subsidi terhadap 15.725.232 pekerja. Jumlah penerima subsidi bertambah dari sebelumnya hanya 13.870.496 pekerja dengan anggaran Rp33,1 triliun. "Berdasarkan hasil koordinasi kementerian dan lembaga diputuskan untuk memperbanyak yang mendapat manfaat menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang, dengan demikian anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah mengalami kenaikan menjadi Rp37,7 triliun dari Rp33,1 triliun," katanya dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Senin (10/8). Dijelaskan Ida bantuan subsidi gaji ini merupakan stimulus terbaru dari pemerintah yang ditujukan kepada pekerja formal dengan kriteria gaji di bawah Rp5 juta. Para pekerja juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan bukan pegawai BUMN atau Aparatur Sipil Negara. "Adapun pekerja atau buruh yang mendapat bantuan harus memenuhi syarat sebagai berikut yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), anggota BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan kartu kepersertaan dan peserta aktif yang membayar iuran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai dengan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan," urainya. Selain itu, lanjut Ida, para pekerja calon penerima subsidi upah juga harus memiliki rekening bank yang aktif. Mereka juga tidak termasuk peserta penerima manfaat Kartu Pra Kerja dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020. "Nantinya penyaluran subsidi upah dilakukan dengan memindahbukukan dari bank penyalur subsidi ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang ada di Himbara," ungkap Ida. Subsidi upah tersebut, diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600 ribu/bulan. Subsidi akan diberikan selama empat bulan sehingga totalnya para pekerja mendapat Rp2,4 juta. Untuk pencariannya akan dilakukan dua bulan sekali, yaitu Rp1,2 juta. "Untuk data calon penerima upah bersumber data BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan validasi dan verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyarakat yang ditentukan. BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab terhadap kebenaran data subsidi upah yang diberikan ke buruh," terangnya. Pemerintah memutuskan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan karena dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid. "Subsidi upah ini diberikan pemerintah untuk memberikan apresiasi kepada pekerja atau buruh yang terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan dimaksudkan sebagai momentum untuk meningkatkan keanggotaan Jamsostek," tambahnya. Dijelaskannya, sebanyak 15.725.232 pekerja yang dinilai layak mendapat subsidi upah itu, adalah data per 30 Juni 2020. "Pekerja bisa berasal dari bidang pekerjaan apa saja, tidak dibatasi yang penting peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dimiliki upah di bawah Rp5 juta, jadi tidak ada pernyaratan bidang pekerjaannya," katanya. Diakuinya, pihaknya telah membentuk tim koordinasi pelaksanaan dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan mendapat pendampingan langsung dari Polri, Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan KPK, Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Keuangan. “Kami minta pendampingan aparat hukum Kejaksaan, Kepolisian, BPK, BPKP, KPK untuk meyakinkan kami sebagai KPA agar program tepat sasaran,” katanya. Pada kesempatan yang sama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan pihaknya masih mengumpulkan rekening calon penerima subsidi upah kepada perusahaan tempat mereka bekerja. "Kami sedang melakukan penyisiran data 'by name, by address' siapa saja peserta aktif per 30 Juni dan kami mendapat data sebanyak 15,7 juta tapi data itu belum ada nomor rekeningnya karena itu sejak Sabtu (8/8) kemarin kami minta ke perusahaan agar melengkapi nomor-nomor rekening pekerjaannya yang gajinya di bawah Rp5 juta sesuai yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya. Berdasarkan data yang sudah dikumpulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima manfaat bertambah menjadi 15.725.232 orang dari yang semula ditargetkan 13.870.496 orang sehingga anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah juga mengalami kenaikan menjadi Rp37,7 triliun dari Rp33,1 triliun "Kami menyisir peserta aktif penerima upah dari sektor pekerja formal dengan upah di bawah Rp5 juta berdasarkan laporan pemberi kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, ini tidak termasuk yang mereka bekerja di induk perusahaan BUMN, lembaga negara dan instansi pemerintah," tambah Agus. Data 15.725.232 orang calon penerima subsidi upah itu menurut Agus adalah data hingga 30 Juni 2020. "Tapi nanti karena subsidi upah akan ditransfer langsung ke para pekerja sehingga kami harus mengumpulkan nomor rekening masing-masing pekerja. Kita pun minta ke pemberi kerja agar tolong dicek pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta dan dilengkapi nomor rekeningnya," ungkap Agus. Menurut Agus BPJS Ketenagakerjaan juga sudah memiliki sistem "real time" dalam pengumpulan nomor rekening tersebut. "Sudah terkumpul 700 ribu rekening di kita, dalam 1 hari ini kami yakin mendekati angka 1 juta rekening. Kami minta kerja sama seluruh HRD tolong kumpulkan nomor-nomor rekening tersebut dan pastikan penerimanya adalah pekerja yang di bawah Rp5 juta," ujarnya. Agus juga menilai pemberian subsidi upah ini adalah momentum bagi para pengusaha agar mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga pekerja menerima hak-hak mereka untuk mendapat perlindungan. "Kami imbau agar perusahaan melengkapi dan melaporkan nomor-nomor rekening para pekerjanya dan dihimbau untuk melakukan pengecekan validasi apa betul pekerja itu gajinya di bawah Rp5 juta. Kami sadari ada perusahaan yang belum melaporkan semua pesertanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melaporkan upah sebenarnya, saat ini lakukan pembenahan agar patuh dan taat hukum," jelasnya.(gw/fin) Info Grafis Syarat dan Mekanisme Subsidi Rp2,4 juta Program Subsidi Upah bagi pekerja segera dicairkan. Target penyaluran sebanyak 15.725.232 pekerja. Syarat 1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan 2. Anggota BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan kartu kepesertaan dan peserta membayar iuran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran hingga Juni 2020. 3. Harus memiliki rekening bank aktif 4. Bukan peserta penerima manfaat kartu prakerja Mekanisme Penyaluran - Subsidi diberikan Rp600 ribu per bulan dengan total Rp2,4 juta - Pencairan tiap dua bulan sekali total Rp 1,2 juta - Penyaluran dengan memindahbukukan dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun di Himbara Data calon penerima bantuan diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan. Batas waktu pengambilan data adalah 30 Juni 2020, sehingga hanya peserta yang sudah terdaftar hingga batas waktu tersebut, dan telah memenuhi persyaratan lain, yang berhak menerima subsidi upah. sumber Menaker Ida Fauziyah, diolah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: