175 Ribu Aparat Awasi Larangan Mudik

175 Ribu Aparat Awasi Larangan Mudik

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Polri bakal menyekat sejumlah akses jalan terkait larangan mudik. Sebanyak 175 ribu personel gabungan dikerahkan untuk mengawasi di jalan tol maupun non-tol saat Operasi Ketupat Jaya 2020. Operasi penghadangan terhadap pemudik ini mulai berlaku Jumat (24/4). Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan, total personel yang dikerahkan dalam operasi itu berkisar 175.000 petugas gabungan. Petugas tersebut terdiri dari personel Polri, TNI, Dishub, Dinkes, hingga Satpol PP. Asep menegaskan, pada operasi tersebut pihaknya bakal mengedepankan sikap pencegahan serta penegakan hukum. Artinya, pemudik yang terjaring operasi ini bakal ditegur secara keras oleh pihaknya. "Kita akan melakukan peringatan secara keras dan kemudian kita minta kembali ke rumah masing-masing, tentunya ini akan disampaikan secara humanis dan persuasif," katanya, Rabu (22/4). Sementara Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya mengerahkan 961 Polisi Lalu Lintas untuk menghadang pemudik. Penghadangan tersebut, dilakukan di Pos Pengamanan Terpadu yang berada di batas wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Titik besarnya ada di tiga titik khusus di jalan tol: yang mengarah ke Jawa barat di pintu Cikarang Barat; yang mengarah ke daerah Bogor, itu ada di daerah Cimanggis; yang ketiga di pintu tol Bitung yang mengarah ke Merak," katanya. Dikatakannya setiap angkutan baik umum maupun pribadi akan diminta memutar arah bila melewati Pospam Terpadu tersebut. Selain penyekatan di Pospam, Polisi Lalu Lintas juga menyiapkan pos pantau di sejumlah jalan kecil untuk menyekat pemudik dengan kendaraan roda dua. "Semua Polsek yang punya jalur perbatasan keluar Jadetabek itu akan ada mereka akan membuat poster. Pos pantau terhadap pelarangan mudik ini," katanya. Sambodo menambahkan, pihaknya tetap membolehkan kendaraan Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi untuk melintas. Sejumlah wilayah itu diketahui masih dalam jajaran Polda Metro Jaya. Namun, pihaknya akan tetap megimbau agar pergerakan masyarakat dibatasi. "Pergerakan orang di wilayah hukum Polda Metro Jaya; Jakarta Tangerang Bekasi masih diperbolehkan. Artinya, orang Bekasi masih bisa ke Jakarta, pekerja dari Bintaro atau Serpong masih diperbolehkan," ujarnya.(irf/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: