177 Bidang Tanah Bendungan Bener Diverifikasi Ulang

177 Bidang Tanah Bendungan Bener Diverifikasi Ulang

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- Berkas administrasi 177 bidang tanah milik warga terdampak pembangunan proyek strategis nasional Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo harus diverifikasi ulang. Ketidaksesuaian data di lapangan dengan daftar nominal appraisal menjadi masalah yang kini tengah diperbaiki. “Kemarin kita sudah lakukan verifikasi ulang, perbaikan data. Jadi bukan warga menolak nilai ganti rugi, tetapi warga hanya meminta perbaikan data,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Tukiran, saat dikonfirmasi pada Jumat (15/1). Tukiran menjelaskan, dari total 1849 bidang tanah yang telah dilakukan penilain dari tim appraisal, terdapat 177 bidang tanah yang masih perlu adanya perbaikan data. Masalahnya terdapat pada perbedaan data di lapangan dengan daftar nominal penilaian. “Pada saat kita menjalani musyawarah (kesepakatan ganti rugi), ada perwakilan dari Korlap mengajukan surat kepada kita terhadap ketidak sesuaian data. Dan samapi saat ini masih kita perbaiki datanya. Sementara di luar 177 bidang itu lainya sudah clear,” jelasnya. Perbedaan data terjadi akibat adanya kesalahan input saat dilakukan penilaian. Selain itu, adanya perbedaan persepsi antara tim penilai dengan warga juga menjadi masalah belum rampungnya proses penilaian ganti rugi tanah yang kini tengah dilakukan. “Yang paling banyak, 70-an bidang itu sawah tidak ditulis sawah, tetapi ditulis tanah kosong. Yang rugi kan masyarakat. Kalau sawah ada ganti rugi nilai nonfisik sebagai pengganti masa panen. Memang waktu pengecekan di lapangan itu dilakukan pada saat panen, jadi tidak ada tanaman padi sehingga sawah dinilai sebagai tanah kosong,” ungkapnya. “Selain itu, yang cukup menonjol adalah adanya salah input data tanaman pohon. Misalnya, saat kita ke lapangan tanam tumbuhnya kan 10 tapi pada saat pengetikan pada daftar nominal salah ketik, imbuh Tukiran. Jika masih terdapat selisih perbedaan, kata Tukiran, maka memungkinkan adanya pencocokan data di lapangan untuk memastikan semua hak warga dapat ternilai. “Tapi terkait jumlah tanaman yang belum klop, kita akan cek lapangan, ada beberapa juga yang kita cek ke lapangan, tidak terlalu banyak,” sambung Tukiran. Lebih lanjut Tukiran mengapresiasi warga terdampak yang koperatif berkomunikasi dengan BPN. Pihaknya menargetkan dalam waktu dekat proses verifikasi data dapat diselesaikan sehingga proses pembayaran ganti rugi tanah dapat segera terlaksana. “Minggu depan harus selesai, selesai pendataan sampai BPN,” tegasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: