20 Hari, Tujuh Kasus Narkoba Diungkap

20 Hari, Tujuh Kasus Narkoba Diungkap

BATANG – Kurang dari satu bulan, jajaran Satuan Narkoba Polres Batang berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkoba di wilayah setempat dengan total tersangka sebanyak 20 orang. Puluhan tersangka tersebut ditangkap dari hasil Operasi Anti Narkotika (Antik) Candi 2019, 1-20 Agustus 2019 kemarin. "Dalam pelaksanaan operasi Antik, kita berhasil mengungkap 7 kasus, di antaranya 3 target operasi dan 4 non target operasi, dengan total 20 orang tersangka. Salah satu tersangka terdapat perempuan yang kita titipkan di Rutan Rowobelang," ungkap Kapolres Batang, AKBP Edi Suranta Sinulingga, dalam gelaran konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (22/08). Adapun beberapa tersangka tersebut, yakni Febrian Yogi, Endrawan Punta Adi, Nurseta Mustafa, Sigit Saputra, Galih Afriant, Fitri Adriana, Fuat, Hikamtin Issaputra, dan Andika Riski. Selain itu juga Teguh Prakoso, Ibrohim, Nico Teguh, Tarwanto, Irwanto, Riski Hariyuono, Bambang Kari Saputra, Slamet Hendi, Nunung Dwi, Tohiron, dan Muzakkil. Para tersangka yang berhasil diamankan tersebut, didominasi oleh warga Kota Pekalongan. Kabupaten Batang dianggap sebagai lokasi strategis untuk transaksi barang haram tersebut. Kapolres menegaskan, pihaknya siap memberantas peredaran dan penggunaan narkoba, kendati dilakukan secara jemput bola di wilayah lain. “Mengenai Batang dijadikan sebagai wilayah sasaran peredaran narkoba dari luar daerah, kami berkomitmen untuk terus memberantasnya. Karena dalam menangani kasus narkotika, Polres Batang selalu jemput bola untuk melakukan penyelidikan. Kemudian kita juga aktif melakukan monitoring di lapangan agar dapat menangkap pelaku, baik pengedar maupun pemakai," tegasnya. Ia menyebut, dari hasil penangkapan, Polres Batang berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 12,25 gram, Ganja 3,93 gram, Ekstasi 6,5 butir, dan pil 3,777 butir. Dikatakannya, sebanyak 18 tersangka perantara dan pengguna narkotika dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sisanya untuk 2 pengguna dan pengedar obat terlarang, yakni Andika Riski dan Tarwanto, dikenakan Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (fel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: