21 Tahun Jadi Wakil Rakyat, Afif Nurhidayat Pamitan di Rapat Paripurna

21 Tahun Jadi Wakil Rakyat, Afif Nurhidayat Pamitan di Rapat Paripurna

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Ketua DPRD Wonosobo, Afif Nurhidayat pamit di Sidang Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi tentang Raperda APBD Perubahan 2020. Afif dipastikan mundur dari dari posisi ketua DPRD sekaligus anggota DPRD Wonosobo untuk maju dalam Pilkada Wonosobo 2020. “Saya pamit, selama 21 tahun sudah menjadi anggota legislatif. Tentu saja jauh dari sempurna. Apabila ada produk hukum atau keputusan yang diambil belum memenuhi semua pihak, kami mohon maaf,” ungkapnya. Pihaknya berharap bahwa sinergitas antara eksekutif dengan legislatif terus berjalan dengan baik. Meski catatan-catatan penitng untuk perbaikan harus terus dilakukan oleh legislatif. Saran dan kritik dalam penyelengaraan pemerintahan tidak boleh surut. “Untuk kepemimpinan sementara DPRD akan kami serahkan kepada wakil ketua DPRD, Sumardiyo dan Agus Riyadi,” katanya. Sementara itu, Sekretaris Dewan, Triantoro mengemukakan, proses yang sudah dilakukan KPU Wonosobo baru pada tahapan persiapan administrasi, dan secara resmi belum melangkah, sebab masih menunggu penetapan dari KPU Wonosobo. “Kita masih menunggu surat penetapan dari KPU Wonosobo sebagai calon resmi, setelah itu kita baru melakukan proses,” katanya. Baca juga KPU Wonosobo Tetapkan Afif – Albar Calon Tunggal Pihaknya memastikan bahwa setelah surat dari KPU keluar maka, sekwan akan melangkan sesuai dengan proses atau tahapan yang ditentukan. Sebagaiman diketahui, Afif- Albar merupakan pasangan calon yang berasal DPRD wonosobo. Keduanya menduduki posisi sebagai ketua dan wakil ketua DPRD Wonosobo. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo, kemarin  menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Afif Nurhidayat dan M Albar sebagai calon tunggal di Pilkada Serentak tahun 2020. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo, Asma Khozin mengatakan, keputusan tersebut telah ditetapkan dalam rapat pleno yang dilakukan KPU Kabupaten Wonosobo secara tertutup di kantot KPU setempat pada Rabu (2309). Menurutnya, selain mengeluarkan surat keputusan terkait penetapan pasangan Afif-Albar sebagai pasangan calon di Pilkada Serentak Kabupaten Wonosobo, dalam rapat pleno tersebut juga dibuat surat keputusan yang menetapkan pasangan Afif - Albar sebagai calon tunggal karena hanya ada satu pasangan bakal calon yang mendaftar. "KPU Wonosobo juga sudah mengeluarkan keputusan menyangkut hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar di Pilkada Wonosobo, jadi pasangan Afif - Albar ditetapkan sebagai calon tunggal," katanya. Keputusan tersebut, lanjutnya, ditetapkan KPU Wonosobo, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran bakal calon kepala daerah yang diajukan oleh pasangan Afif - Albar dinyatakan lengkap. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: