270 Orang Anarki Diamankan

270 Orang Anarki Diamankan

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Sebanyak 270 orang diamankan terkait demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Selasa (20/10). Mereka diamankan karena berniat membuat rusuh dan melakukan provokasi massa. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan jajarannya mengamankan 270 orang yang diduga sebagai kelompok Anarko Sindikalis. Mereka berniat membuat ricuh pada unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja pada Selasa, 20 Oktober 2020. "Sebelum dan pasca (unjuk rasa) kita amankan 270, ini bentuk preventif yang kita lakukan," katanya di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (21/10). Dijelaskannya, demo pada 20 Oktober 2020 berlangsung damai dan tertib. Ini terjadi karena antisipasi pihak kepolisian yang terus mengingatkan para pengunjuk rasa untuk waspada terhadap penyusup. "Kami sudah preemptive sampaikan ke teman-teman yang akan melaksanakan unjuk rasa. Jaga masing-masing massanya jangan sampai dimasuki para provokator," tuturnya. Menurutnya, para mahasiswa yang menggelar unjuk rasa pun sangat sigap terhadap orang-orang yang terindikasi sebagai perusuh yang mencoba memancing keributan. "Alhamdulillah kemarin sudah, bahkan mahasiswa pun marah kalau ada yang dimasuki oleh orang-orang yang mencoba provokasi. Siapa yang provokasi? Perusuh-perusuh ini," tambahnya. Dikatakannya pula, dalam demo 20 Oktober, kehadiran massa pelajar berkurang. Hal itu setelah diamankannya tiga orang yang menjadi penggerak dan provokator para pelajar lewat media sosial. Tiga pemuda berstatus pelajar tersebut diketahui berinisial MLAI (16), WH (16) dan SN (17). Ketiganya telah menyandang status tersangka dan saat ini berada di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Tersangka MLAI dan WH diamankan atas perannya sebagai admin grup Facebook "STM Se-Jabodetabek" yang memuat hasutan kepada para pelajar untuk membuat kerusuhan saat berlangsungnya unjuk rasa. Grup Facebook "STM se-Jabodetabek" tersebut diketahui mempunyai sekitar 20.000 anggota. Sedangkan pemuda yang ketiga yang berinisial SN, diamankan atas perannya sebagai admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan yang juga memuat konten hasutan dan provokasi untuk membuat kerusuhan. Ketiganya juga diketahui mengajak para pelajar untuk terlibat dalam demo yang berakhir ricuh pada Kamis (8/10) dan Selasa (13/10). Akun media sosial tersebut juga kembali mengajak membuat kerusuhan kepada para pengikutnya di media sosial dalam aksi demo pada Selasa (20/10). Terkait penanganan pascademo, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menemukan dua dugaan maladministrasi dilakukan oleh Polda Metro Jaya. "Ada dua dugaan, tidak memberikan akses kepada penasehat hukum dan melampaui kewenangan ketika tidak akan memberikan SKCK kepada pelajar yang ikut demo," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho. Dikatakannya, Polda Metro Jaya tidak memberikan akses pendampingan hukum terhadap 43 orang yang tengah diselidiki pascademo 8 Oktober dan 13 Oktober 2020. Mereka hanya didampingi penasehat hukum yang disediakan Polda Metro Jaya. Seharusnya para demonstran diberikan keleluasaan untuk memilih pengacaranya sendiri. Karenanya, akses untuk pengacara publik atau koalisi masyarakat sipil perlu diberikan. "Keterbukaan ini juga menjadi penting karena para tersangka diduga merupakan pihak-pihak yang dianggap merusak fasilitas publik dan ditengarai dibiayai oleh pihak-pihak tertentu," ujarnya. Dengan keterbukaan ini, dapat diketahui apakah benar, ada pihak ketiga yang membiayai, atau ini emosi massa di lapangan, atau massa yang terorganisir dengan tujuan tertentu. "Ini untuk mengikis praduga-praduga yang berkembang di masyarakat dengan transparansi proses tersebut," kata Teguh. Hal lain yang perlu disesalkan bahwa pihak Kepolisian mengancam akan mencatat riwayat pelajar mengikuti demo dalam surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Teguh membeberkan itu semua berdasarkan pemantauan yang dilakukan Ombudsman Jakarta di Polda Metro Jaya sejak 8 Oktober lalu. Hingga kini pemantauan pun masih berjalan. Dalam aksi demo 8 dan 13 Oktober yang berujung rusuh, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 131 tersangka. Sebanyak 69 orang diantaranya telah ditahan. Dari 69 orang yang ditahan tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum seperti halte TransJakarta dalam ricuh unjuk rasa menolak Omnibus Law di Jakarta beberapa waktu lalu. Adapun pasal yang dipersangkakan, terhadap 131 tersangka itu, yakni Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, Pasal 218 KUHP tentang melanggar aturan tidak berkerumun, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: