28 Pasutri Resmi Maju Pilkades di Temanggung

28 Pasutri Resmi Maju Pilkades di Temanggung

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – 28 pasangan suami istri (pasutri) akan maju sebagai calon kepala desa pada pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Temanggung pada 9 Januari 2020 mendatang. Ke 28 pasutri ini sudah resmi dan diterima oleh panitia pilkades di setiap desa. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Agus Sarwono mengatakan, banyaknya pasutri pada pilkades tahun 2020 mendatang ini karena beberapa alasan, di antaranya tidak ada warga lain yang mendaftarkan diri saat tahapan pendaftaran dibuka. “Jadi saat pendaftaraan itu tidak ada yang mendaftar, padahal syarat minimal Pilkades bisa diselenggarakan harus ada dua calon. Untuk memenuhi persyaratan itu maka pasangan resmi dari bakal calon mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa juga,” terang Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/12). Baca Juga Tingkatkan Produktivitas, Pemkab Temanggung Gencarkan Pola Tanam Padi Organik Disebutkan, calon kepala desa suami-istri tersebut di antaranya di Desa Rejosari, Balesari, Tanurejo Kecamatan Bansari. Desa Pare, Ngropoh Prwosari di Kecamatan Kranggan, Desa Kalimangis dan Wadas di Kecamatan Kandangan, Desa Prangkokan, Gondosuli, Wonosari dan Pengilon di Kecamatan Bulu serta Desa Campurejo, Pitrosari dan Purwosari di Kecamatan Tretep. “Rata-rata kepala desa yang maju kembali dalam Pilkades di desa tersebut adalah mantan kepala desa sebelumnya atau petahana,” terangnya. Ia mengatakan, pada 9 Januari 2019 mendatang, seharusnya ada 216 desa yang akan mengelar Pilkades, namun satu desa yakni Desa Wates di Kecamatan Wonoboyo tidak ada satupun warga yang mendaftarkan diri sebagai calon Pilkades. Sehingga Pilkades di desa tersebut terpaksa tidak bisa dilaksanakan. Sehingga lanjut Agus, pelaksanaan Pilkades di Desa tersebut baru akan dilaksanakan dua tahun mendatang. Untuk sementara Desa Wates ini akan diisi oleh Pejabat Sementara Kades, Pemerintah Kabupaten Temanggung akan menunjuk Pegawai Negri Sipil (PNS) untuk menduduki jabatan sementara Kades untuk Desa tersebut. “Masa jabatan Pj Kades ini akan berlaku sampai desa tersebut memiliki kepala desa hasil Pilkades,” terangnya. Baca Juga 329 Pelamar CPNS Kota Magelang Dinyatakan TMS Ia mengatakan, sebelumnya, pihaknya bersama panitia Pilkades di desa tersebut sudah gencar memberikan sosialisasi Pilkades, bahkan sosialisasi di desa ini dilakukan lebih intensif jika dibandingkan dengan Desa lain. Namun hingga akhir masa perpanjangan pendaftaran tetap tidak ada satupun warga yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala Desa. “Perpanjangan pendaftaran juga sudah dilakukan, panitia juga sudah melakukan sosialisasi, tapi tetap saja tidak ada warga yang tertarik,” katanya. Ia mengatakan, alasan warga di Desa Wates Kecamatan Wonoboyo tidak mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa, karena warga menganggap penghasilan sebagai kepala desa di desa tersebut tidak sesuai dengan tanggungjawab yang diemban. Memang diakuinya, tanah bengkok untuk kepala desa di desa tersebut tidak seluas di desa-desa lainnya dan penghasilan tetap (siltap) kepala desa tidak bisa memenuhi kebutuhan operasional sebagai kepala desa. “Memang siltap untuk kades saat ini hanya sekitar Rp1,6 juta, namun siltap 2020 siltap untuk kades akan mencapai Rp2,4 juta hingga Rp2,6 juta. Jika ditambah dengan penghasilan dari tanah bengkok saya rasa sudah sangat cukup untuk memenuhi operasional kades,” katanya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: