31 TPS Hitung Suara Ulang

31 TPS Hitung Suara Ulang

MAGELANGEKSPRES.COM, WONOSOBO - Bawaslu Kabupaten Wonosobo menyebutkan terdapat 31 TPS di Kabupaten Wonosobo yang melakukan penghitungan suara ulang.  Hal tersebut dilakukan lantaran KPPS salah dalam melakukan penghitungan, sehingga terjadi penggelembungan suara. “Ada inkonsistensi penghitungan di 31 TPS. Sehingga, kita rekomendasikan untuk lakukan penghitungan ulang. Seluruhnya berasal dari perhitungan suara di pemilihan legislatif, bukan pemilihan presiden dan wakil presiden,” ungkap Ketua Bawaslu Sumali Ibnu Chamid kemarin saat menghadiri kapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten di Lapangan Tenis Indoor PDAM. Menurutnya, Bawaslu mencatat tak kurang dari 571 temuan bersifat administratif yang bersumber pada kurangnya pahamnya petugas di TPS.  Dari sejumlah temuan tersebut, pihaknya kemudian menerbitkan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang di 31 TPS. “Rekomendasi sudah dijalankan KPU dan selesai di tingkat Kecamatan, sehingga untuk rekapitulasi di tingkat kabupaten ini mestinya sudah tidak ada lagi permasalahan,” ujarnya. Di 31 TPS langsung hitung ulang pada hari pencoblosan, karena diketahui segera, namun sisanya merupakan hasil pencermatan secara lebih detail pengawas di tingkat kecamatan. Sumber dari kesalahan perhitungan yang pada akhirnya sampai menimbulkan penggelembungan suara berasal dari adanya petugas yang menghitung suara caleg dan suara partai di dua kolom berbeda. “31 KPPS dari 2935 yang ada di Kabupaten Wonosobo salah memahami komponen kerjanya, sehingga setiap nama pemilih yang memilih nama caleg dihitung berbeda dengan suara partainya,” terang pria yang akrab di panggil Ale itu. Hal itu kemudian menimbulkan hasil perhitungan yang tidak konsisten dengan jumlah suara pengguna hak pilih dengan suara sah dan tidak sah ketika diakumulasikan. Mendasarkan pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 pasal 73, dimana ketika terjadi kesalahan hitung antara jumlah pengguna hak suara dengan surat suara sah dan tidak sah, maka pihak Bawaslu, wajib merekomedasikan perhitungan suara ulang. Ia berharap kedepan adanya permasalahan ini mendorong KPU mempertimbangkan adanya Bimbingan Teknis bagi KPPS secara lebih komprehensif lagi. Sehingga kedepan penyelenggaraan pemilu di Kabupaten akan lebih baik lagi dan minim kesalahan bersifat teknis maupun administratif. Pihaknya mengaku memahami tingkat kerumitan dan faktor kelelahan petugas juga menjadi salah satu penyebab adanya kesalahan, dan bukan merupakan unsur kesengajaan dari pihak KPPS. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: