32 Pejabat di Pemkab Purworejo Dimutasi

32 Pejabat di Pemkab Purworejo Dimutasi

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Jelang tutup tahun 2019, sebanyak 32 pejabat Pemkab Purworejo dimutasi. Dari jumlah itu diketahui, Drs Bambang Aryawan MM yang sebelumnya menjabat Sekretaris DPRD Purworejo dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM. Sementara Widyo Prayitno SH yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) akan menduduki jabatan yang dulu pernah diembannya, Sekretaris DPRD. Upacara Pengambilan Sumpah/janji Jabatan dipimpin oleh Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM di Ruang Arahiwang Setda Purworejo, Jumat (20/12). Kepala BKD Purworejo, Nancy Megawati Hadisusilo, saat dikonfirmasi menyebut, sebanyak 32 pegawai yang dimutasi terdiri atas 2 pejabat eselon II, 14 pejabat eselon III dan 16 pejabat eselon IV. Baca Juga Stadion Moch Soebroto Bakal Digunakan Laga Piala ASIA U-18 “Untuk Dinas PMPTSP, telah disiapkan Plt yakni Sekretaris Dinas PMPTSP Fithri Edhi Nugroho SE MM yang juga baru dilantik. Sebelumnya beliau menjadi Kabid Perencanaan dan Pengembangan Karier BKD,” sebutnya. Bupati Agus Bastian dalam sambutannya menyatakan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam kehidupan berorganisasi, sekaligus sebagai sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja. “Kami berharap pelantikan ini dimaknai sebagai kepentingan organisasi, bukan hanya menempatkan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu,” katanya. Pengembangan karier pegawai tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi. Terutama untuk meningkatkan kinerja organisasi dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Parameter utama yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai dilakukan melalui pertimbangan kapasitas, kompetensi hingga pelatihan, serta nilai pengabdian dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab kepada negara. “Penyegaran ini tentu membuat ada yang senang dan tidak senang. Tetapi hari ini saya lihat senyum semua,” candanya. Diungkapkan, pada era revolusi industri 4.0 ASN harus lebih memfokuskan energi pada intisari dari pelayanan publik yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “ASN harus tampil professional dan menjadi bagian dari solusi permasalahan bangsa. Yakni dengan melakukan inovasi-inovasi agar pelayanan publik bisa semakin cepat, semakin mudah, semakin murah, dan semakin baik dan semakin menyenangkan,” ungkapnya. Terkait Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 384 tahun 2019 tentang langkah strategis dan konkret penyederhanaan birokrasi, pihaknya terus mengikuti perkembangan implementasi peraturan tersebut. “Nanti kita lihat seperti apa, kerena keputusan belum final. Jadi perubahan terus dinamis. Tetapi ini perlu kita sadari, bahwa semua dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” terangnya. Bupati menambahkan, apapun keputusan pemerintah pusat harus diikuti. Pihaknya berharap, keputusan yang dibuat nantinya tidak menganggu hak-hak ASN yang selama ini telah diterima. “Apapun perubahannya, yang penting hak-haknya tetap. Marilah semua kita laksanakan sebaik baiknya,” tegasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: