4 Sindikat Sabu Malaysia-Jakarta Ditangkap

4 Sindikat Sabu Malaysia-Jakarta Ditangkap

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Empat anggota sindikat peredaran narkotika jaringan Malaysia-Jakarta diamankan. Sebanyak 37 kilogram sabu dan 150 butir narkotika jenis baru ikut disita. Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Halomoan Siregar mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Bea Cukai menangkap empat tersangka penyeludupan narkotika jaringan Malaysia - Jakarta di Labuhan Batu, Sumatera Utara. Mereka adalah RY, AL, ZL, dan BM. Menurutnya penangkapan, merupakan hasil kerja keras selama empat bulan memantau gerak-gerik jaringan ini. Awalnya di Pelabuhan Sarang Elang, Sumatera Utara. "Kami menangkap RY, dia berperan sebagai penerima sabu dari laut atau disebut sebagai pengendali," ujar Krisno di Bareskrim Porli, Senin (9/12). Hasil pemeriksaan, RY mengaku saat ditangkap sedang menunggu kiriman sabu dari Malayasia. Dia mengatakan telah membayar tiga pelaku lainnya untuk mengambil narkoba di tengah laut dekat Pulau Ketam Malaysia, menggunakan sampan. "Kapal motor tadi titik koordinatnya dengan modus ship to ship ada kapal dari Malaysia dan dijemput di tengah laut," katanya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menambahkan ada hal unik yang dilakukan para penyelundup. Mereka mengambil sabu ke perairan Malaysia dengan menggunakan sampan. "Dengan gagah berani bertemu dengan DPO di tengah laut menggunakan sampan," katanya. Dijelaskan Argo, para pelaku berkomunikasi dengan bandar yang berada di Malaysia menggunakan kode lampu senter. "Setelah mendapatkan sandi bahwa itu betul dengan pertemuan itu, terjadi ship to ship, barang bukti di bawah narkoba jenis sabu ada di tas," ucap dia. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sabu seberat 37 kilogram yang di tempatkan di tas, satu kardus, dan karung. "Ada juga 150 butir Yaba (jenis narkoba baru) . Ini adalah obat yang kandungannya mint, dan 40 persen kandungannya pil. Ini sering dikonsumsi di Indo-China," sambung dia. Narkoba Yaba sendiri merupakan salah satu jenis narkotika baru mengandung metamfetamin dengan bentuk pil yang lebih kecil. Efek yang ditimbulkannya berupa ketergantungan tingkat tinggi dan efek bahaya yang bereaksi lebih cepat di dalam tubuh. Terpisah, Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 82,6 kg sabu dan 108.837 butir ekstasi. Narkotika tersebut merupakan barang bukti dari enam kasus yang diungkap periode September hingga November 2019. "Menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, BNN kembali memusnahkan barang bukti narkotika yang berasal dari enam ungkap kasus narkotika yang dilakukan BNN pada bulan September hingga November," ujar Kahumas dan Protokol BNN Pusat, Brigjen Sulistyo Pudjo, Senin (9/12). Enam kasus tersebut, pertama penyelundupan puluhan ribu gram sabu-sabu oleh jaringan Ahyar (Malaysia-Medan). Tiga pelaku diamankan pada Sabtu 28 September sekitar pukul 15.30 WIB. Ketiga tersangka tersebut yaitu WT alias Ibnu, MR alias Fai, dan AJ alias Wanda. Barang bukti berupa 10.000 gram sabu-sabu yang disembunyikan oleh tersangka di jok tengah mobil. Kedua, kasus peredaran sabu yang melibatkan oknum ASN Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas IIB Langsa berinisia D. Dia diamankan petugas karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, pada Senin, 7 Oktober. Setelah mengamankan D petugas juga mengamankan istri tersangka yaitu NM dan menyita 19.528 gram sabu yang disimpan di rumahnya di Dusun Petua Amin, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Ketiga, kasus penyelundupan sabu-sabu dan ekstasi melalui pelabuhan Sunda Kelapa pada Rabu, 23 Oktober. BNN menyita 14.804 gram sabu dan 27.937 butir ekstasi dari tersangka YW alias Yoyok dan AS alias Jek. Kasus keempat yakni penyelundupan 37,735 gram sabu dan 80.000 butir ekstasi lewat jalur laut. Barang bukti narkotika itu diamankan petugas BNN di Desa Ulee Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Rabu, 23 Oktober. Pelaku berinisial SK alias Son, J alias Jamal, dan SA alias Bay. Kasus kelima, paket sabu melalui kantor pos Pademangan Timur. Paket dikirim dari India dengan alamat penerima di Jalan Kapuk Kamal Raya No.62C Jakarta Utara. Petugas BNN pada Selasa, 12 November mengamankan seorang wanita berisial A, sesaat setelah mengambil paket. Barang bukti berupa 554,5 gram sabu. Pada saat di TKP diketahui bahwa A diperintahkan untuk mengambil paket oleh seorang warga negara Afrika berinisial F. Kasus terakhir penyelundupan sabu dari Aceh menuju Jakarta. Pelaku MF dan barang bukti berupa 106,68 gram sabu diamankan petugas BNN di parkiran pesawat terminal 1B Bandara Internasional Soekarno Hatta, pada Rabu, 13 November. "Dengan demikian pemusnahan seluruh barang bukti narkotika tersebut telah menyelamatkan 520.986 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," ujarnya.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: