5 Tersangka Jiwasraya Ditahan

5 Tersangka Jiwasraya Ditahan

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) di Kejaksaan Agung memasuki babak baru. Tim penyidik menetapkan lima tersangka terkait perkara yang merugikan negara Rp 13,7 Triliun tersebut. Usai menjalani pemeriksaan, kelimanya langsung dijebloskan ke tahanan. Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, mantan direktur keuangan dan investasi Jiwasraya, Hary Prasetyo, dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan. Selain itu, juga turut ditahan Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 14 Januari 2020. Kelimanya ditahan di lima lokasi yang berbeda. Hendrisman ditahan di Rumah Tahanan Guntur milik Pomdam Jaya (Rutan Cabang KPK, Red), Hary di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, Syahmirwan di Rumah Tahanan Cipinang, Benny di Rumah Tahanan KPK, dan Heru di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), M Adi Toegarisman mengatakan penahanan terhadap lima tersangka atas kebutuhan penyidikan. "Telah dilakukan penahanan lima orang tersangka untuk 20 hari kedepan. Ini adalah sebagai lanjutan proses penyidikan," kata Adi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1) kemarin. Dia membenarkan kelima tersangka ditahan di tempat yang berbeda-beda. Ini dilakukan juga untuk kepentingan penyidikan. "Penahanan dipisah. Ada yang di Rutan Salemba cabang Kejagung, Kejari Jaksel, ada di Rutan KPK Guntur, di KPK dan di Cipinang," imbuhnya. Disinggung soal peran kelima tersangka, Adi enggan menjabarkan. Alasannya, proses penyidikan masih terus berjalan. "Kami terus bekerja mengumpulkan alat bukti. Setiap saat kami akan evaluasi penanganan perkaranya. Peranan masih tahap penyidikan. Untuk saat ini, belum bisa disampaikan apa peranannya," papar Adi. Menangggapi hal tersebut, pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan penahanan lima orang tersangka cukup mengejutkan. Namun, dia menilai penahanan ini dilakukan sebagai pesan bahwa penanganan perkara di Kejaksaan Agung terus berjalan. "Ini kemajuan yang penting. Karena sudah ada pihak yang diminta pertanggungjawaban dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Suparji kepada FIN, di Jakarta, Selasa (14/1). Menurutnya, dengan ditahannya lima orang tersebut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan ditetapkan penyidik. "Dengan adanya tersangka tersebut dapat membuka peluang ditetapkannya tersangka yang lain," jelasnya. Saat digiring ke lobi Gedung Bundar, kelima tersangka menggunakan Rompi Ping bertuliskan tahanan dengan tangan diborgol. Mereka hanya diam seribu bahasa. Para tersangka memilih bungkam sambil menundukan kepala dan berjalan cepat menuju mobil tahanan. Salah seorang tersangka, Heru Hidayat mengaku telah menjelaskan seluruh yang diketahuinya terkait kasus korupsi di Jiwasraya kepada penyidik. Dia mengklaim hanya menjadi kambing hitam pihak tertentu. "Saya hanya korban. Semua sudah saya jelaskan ke penyidik," kata Heru saat digiring aparat kejaksaan memasuki mobil tahanan. Kuasa hukum Heru Hidayat, Soesilo Aribowo mengaku menyayangkan proses penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Namun, Soesilo menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. "Kami hormati proses hukum. Tetapi, tentu saja kaget dan menyayangkan. Ini bukan panggilan pertama. Tetapi, klien kami dipanggil dan periksa sebagai saksi," ujar Soesilo. Hal senada disampaikan Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin. Dia mengaku tidak mengetahui alasan penetapan tersangka terhadap kliennya. Dia tak melihat urgensi Kejagung menahan kliennya. "Tim di dalam tidak menjelaskan alasan penetapan tersangka. Saya tidak melihat apa kesalahannya. Sekarang ditahan hingga 20 hari ke depan," jelas Muchtar. Kasus ini bermula dari adanya laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini M. Soemarno Nomor : SR – 789 / MBU / 10 / 2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal laporan dugaan Fraud di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 33 / F.2 / Fd.2 / 12 / 2019 tanggal 17 Desember 2019. Dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu diduga melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Diduga akibat adanya transaksi tersebut, Jiwasraya sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp13,7 Triliun. Potensi kerugian tersebut timbul terkait dengan pengelolaan dana yang dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan. Diketahui, JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap klaim yang telah jatuh tempo. Hal ini sudah terprediksi oleh BPK sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional. KPK Terima Tahanan Jiwasraya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima titipan dua tahanan kasus dugaan korupsi Jiwasraya dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Yaitu Komisaris PT Hanson Internasiona Benny Tjokrosaputro dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim. Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, kedua tersangka itu dititipkan ke dua Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK yang berbeda selama 20 hari pertama. Benny ditahan di Rutan Cabang KPK Kavling 4. Sedangkan Hendrisman di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur. "KPK memfasilitasi kebutuhan Kejaksaan Agung terkait penitipan tahanan terhadap dua orang tersangka Kejaksaan Agung," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1). Dia menyatakan, titip tahanan dilakukan guna menjaga objektifitas. Hal itu agar para tersangka tidak saling mempengaruhi keterangan satu sama lain. "Hal ini merupakan bagian dari koordinasi yang dilakukan di antara aparat penegak hukum untuk mendukung pelaksanaan tugas masing-masing," paparnya. Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengapresiasi tindakan Kejagung yang telah menetapkan tersangka atas kasus Jiwasraya. Ia mendukung penuh langkah yang ditempuh Kejagung guna memproses perkara tersebut. "Saya salut dan memberi support penuh atas langkah Kejagung menetapkan tersangka dalam kasus Jiwasraya yang diikuti dengan tindakan penahanan," terang Nawawi. (lan/riz/fin/rh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: