5.2 Juta Penerima Bantuan Iuran JKN Dinonaktifkan
MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menonaktifkan 5.227.852 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 1 Agustus 2019. Selama ini iuran kepesertaan mereka dibayarkan pemerintah melalui APBN. Staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri Antoni Arif mengatakan hal tersebut telah ditandatangai Menteri Sosial Agus Gumiwang melalui keputusan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah dimutakhirkan. Berdasarkan data terkini, 5,2 juta individu sudah tidak lagi masuk klasifikasi warga prasejahtera yang membutuhkan bantuan sosial, termasuk PBI. "Dari 5,2 juta PBI yang dinonaktifkan, sebanyak 5.113.842 individu memiliki NIK dengan status tidak jelas. Jumlah warga tersebut juga disebutkan secara keseluruhan tidak memanfaatkan layanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sejak 2014 hingga saat ini," bebernya di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (31/7). Sedangkan 114.010 individu tercatat telah meninggal dunia, memiliki data ganda, dan pindah segmen atau menjadi lebih mampu. Dikatakan Febri, sekitar 5,2 juta PBI yang telah dinonaktifkan tersebut akan digantikan dengan pendaftaran PBI baru, dengan jumlah yang sama. Sekitar 5,2 juta PBI baru berasal dari DTKS dengan pemutakhiran terbaru. "Keputusan menteri ini sebagai suatu upaya peningkatan data PBI agar lebih tepat sasaran, kemudian diganti oleh orang yang lebih berhak," kata dia. Ia mengatakan bila ada warga yang tadinya merupakan peserta PBI dan kemudian dinonaktifkan, bisa menghubungi Dinas Sosial di daerah setempat untuk berkoordinasi, untuk tetap dinyatakan sebagai warga yang berhak menerima PBI. Namun, Febri memastikan bahwa sekitar 5,2 juta warga yang dinonaktifkan sebagai PBI tersebut, tidak pernah memanfaatkan layanan JKN sejak 2014 hingga saat ini. "Jadi tidak ada yang akan dirugikan," katanya.(gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: