6 Pelaku Pengaturan Skor Liga 3 Ditangkap
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Enam pelaku pengaturan skor (match fixing) ditangkap Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri. Para pelaku aksi di pertandingan sepak bola Liga 3 Indonesia. Ketua Satuan Tugas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo mengatakan terciumnya aksi para mafia sepakbola tersebut berawal dari pertandingan antara Persikasi Bekasi melawan Perses Sumedang di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat, pada 6 November 2019. Laga tersebut dimenangkan oleh Persikasi Bekasi dengan skor 3-2. "Dari hasil penyelidikan kita baik dari informasi masyarakat maupun tim lapangan yang turun ke TKP, telah diperoleh kesimpulan bahwa telah terjadi pengaturan skor, terjadi match fixing yang melibatkan dari klub, wasit, dan PSSI," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11). Atas dasar informasi tersebut Satgas Anti Mafia Bola pada 22 November 2019 bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Awalnya polisi menangkap DS yang merupakan wasit utama yang memimpin jalannya pertandingan antara Persikasi dan Perses Sumedang. Setelah itu polisi menangkap tiga tersangka lainnya. "Polisi kemudian menangkap tiga tersangka yang berasal dari manajemen Persikasi Bekasi yakni BP, HR, dan SH," lanjutnya. Kemudian, Petugas melanjutkan penangkapan terhadap MR yang berperan perantara. Yang terakhir ditangkap adalah DS dari Komisi Penugasan Wasit ASPROV PSSI Jawa Barat. Selain enam orang di atas polisi juga masih mengejar dua tersangka yang berhasil lolos saat akan dilakukan penangkapan. "Masih ada dua orang DPO dari PSSI adalah saudara KH yang merupakan perantara dan saudara HN, anggota exco PSSI Jawa Barat," ungkap Hendro. Dijelaskan Hendro, berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka menerima uang suap sebesar Rp12 juta. "Nominal angkanya kurang lebih Rp12 juta. Tapi intinya ini sering dilakukan dan masih pendalaman per orang dapat berapa. Wasit utama yang menerima, nanti akan dibagi ke perangkat wasit, asisten wasit, pembantu wasit dan pengawas," terangnya. Uang suap tersebut digunakan untuk memanipulasi jalannya pertandingan. Dengan tujuan utama adalah memenangkan Persikasi Bekasi sehingga klub tersebut memperoleh tiket berlaga di Liga 2 Indonesia. "Barang bukti yang diamankan di antaranya buku rekening, ponsel, dan ATM," katanya. Keenam tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: