6,9 Ton Narkoba Diungkap
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Sebanyak 6,9 ton narkoba berbagai jenis berhasil diungkap aparat kepolisian selama enam bukan terakhir. Bagi para bandar yang melawan diperintahkan untuk ditembak mati. Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dalam keterangannya menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas dan memerangi narkoba di Indonesia. Tindakan tegas akan dilakukan kepada bandar narkoba yang mencoba melawan atau kabur. Sebagai wujud keseriusan, Idham menyebut sejak Januari hingga Juni 2020, pihaknya berhasil mengungkap 6,9 ton penyelundupan narkotika berbagai jenis (lihat grafis). "Selama enam bulan, total 6,9 ton (penyelundupan) narkoba yang digagalkan. Itu artinya sudah 27 juta masyarakat yang berhasil diselamatkan Polri dari bahaya narkoba," katanya dalam keterangannya, Jumat (5/6). Ditegasnya dalam dua pekan terakhir, pihaknya mengungkap sebanyak 1,2 ton narkotia jenis sabu jaringan internasional. Sebanyak 821 kg diungkap di Serang, Banten pada Sabtu (23/5). Laljju pada Kamis (4/6) berhasil mengungkap 402 kg di Sukabumi, Jawa Barat. "Kalau tidak dicegah, berapa banyak generasi muda kita yang akan kena dampak narkoba?" ujar mantan Kabareskrim Polri ini. Jenderal Idham juga menginstruksikan jajarannya untuk melakukan tindakan tegas terukur atau tembak mati kepada para bandar narkoba yang melawan. Ditegaskannya, jajarannya tak boleh mengendurkan upaya pencegahan dalam memberantas dan memerangi narkoba. "Polri terus berkomitmen untuk memberantas narkoba dan tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap bandar-bandar narkoba," tegasnya. Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengapresiasi kinerja tim Satgassus Bareskrim Polri yang telah berhasil mengungkap beberapa kasus narkoba dengan jumlah besar. "Saya apresiasi kerja tim yang mampu mengungkap ini. Saya tekankan, jangan segan untuk beri tindakan tegas kepada para bandar," ucapnya. Ketua MPR Bambang Soesatyo mengapresiasi Polri dan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. "Ini pencapaian yang luar biasa, Satgassus Polri kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan narkoba," katanya. Menurut politisi Golkar ini, Polri harus diapresiasi, karena di tengah wabah COVID-19 anggota kepolisian mengorbankan banyak waktu untuk menangkap para bandar narkoba. Banyak anggota Polri yang tidak pulang berhari-hari bahkan ada yang dua bulan belum kembali ke rumah. "Mereka ada yang sampai dua bulan belum kembali ke rumah, sehingga perlu di apresiasi lebih untuk kinerjanya," ujarnya. Dia juga mendukung upaya Kapolri untuk menindak tegas bandar narkoba yang melawan petugas. "Seluruh elemen masyarakat dan lembaga harus mendukung tindakan tegas dan kinerja Polri dalam pemberantasan narkoba," katanya. Tak beda dengan yang diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. "Saya sangat mengapresiasi kinerja Polri yang telah berhasil mengungkap dua kasus besar sindikat narkoba internasional dalam kurun waktu kurang dari 1 bulan," kata politisi NasDem itu. Dia menyebut ini membuktikan Polri tetap fokus memerangi narkoba meski dalam keadaan pandemi COVID-19. "Penangkapan ini kembali membuktikan bahwa Polri tetap fokus dan tidak pernah lengah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba meskipun negara lagi sibuk menghadapi pandemi COVID-19," ujarnya. Isolasi Di sisi lain, untuk memutus sindikat narkotika yang dikendalikan dari dalam rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengisolasi 41 bandar narkotika dari berbagai lapas dan rutan di Jakarta dan Banten ke LP Nusakambangan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Reynhard Silitong mengatakan 41 narapidana yang merupakan bandar narkoba dipindahkan ke LP Batu dan LP Karanganyar di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang menerapkan sistem pengamanan super maksimum. Dikatakannya, dari 41 napi tersebut 10 diantarannya telah divonis hukuman mati dan 11 dihukum seumur hidup. "Pemindahan itu berdasarkan penilaian yang Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta maupun Kemenkumham Provinsi Banten. Dari penilaian itu, ada sejumlah narapidana yang dikategorikan sebagai bandar narkoba," katanya. Selain itu, pihaknya juga memperoleh informasi para bandar tersebut dari Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Narkotika Nasional. Disebutkannya, 41 napi tersebut berasal dari tujuh lapas atau rutan, yaitu Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Lapas Narkotika Jakarta, Lapas Tangerang, Lapas Cilegon, Lapas Pemuda Tangerang, dan Lapas Serang, Banten. "41 napi itu ditempatkan di LP Batu dan LP Karanganyar yang berkategori super maximum security. Pemindahan itu dilakukan pada hari Kamis (4/6), pukul 23.00 WIB, dan tiba di Nusakambangan pada Jumat pagi (6/6)," jelasnya. Lebih lanjut, Silitonga mengatakan, prosesi pemindahan 41 bandar narkoba itu menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pemindahan 41 bandar narkoba itu bagian dari komitmen Ditjen Pemasyaratan Kementerian Hukum dan HAM bahwa narapidana yang merupakan bandar narkoba akan dipindahkan ke Pulau Nusakambangan. "Ini awal dari rencana pemindahan-pemindahan bandar narkoba berikutnya. Harapan bisa mengurangi peredaran narkoba," katanya.(gw/fin) Info Grafis 6,9 Ton Narkoba dan Para Bandar Kakap Sejak Januari hingga Juni 2020, Polri menggagalkan berbagai upaya penyelundupan narkoba berbagai jenis. Total 6,9 Ton 3,52 ton sabu-sabu 3,35 ton ganja 55,26 kg tembakau gorila 552.427 butir pil ekstasi Total kasus 19.468 Total Tersangka 25.526 orang. 41 Bandar Kakap Diisolasi Sebanyak 41 bandar kakap narkoba diisolasi ke Nusakambangan. Mereka berasal dari tujuh lapas: Lapas Kelas I Cipinang, 21 napi Rutan Kelas I Salemba, 7 napi Lapas Narkotika Kelas II Jakarta, 3 napi Lapas Kelas I Tangerang, 4 napi Lapas Kelas 3 Pemuda Tangerang, 4 napi Lapas Kelas II Cilegon, 1 napi Lapas Kelas III Serang, 1 napi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: