686 Perusahaan Tak Bayar THR

686 Perusahaan Tak Bayar THR

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima aduan dari masyarakat sebanyak 686 perusahaan tak membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Aduan diterima sejak 11 hingga 20 Mei 2020. "Pada periode 11-18 Mei ada 167 pengaduan perusahaan tidak bayar THR. Sementara pada 18-20 Mei terdapat 519 pengaduan yang melaporkan perusahaan tak bayar THR," kata Direktur Pengupahan Kemenaker, Dinar Titus Jogaswitani, kemarin (27/5). Ia merinci, per 11 Mei hingga 18 Mei 2020, ada 735 laporan masuk. Yang bersifat konsultasi ada 313, dan pengaduan 422. Lalu kriterianya, untuk yang Non THR ada 135 aduan, dan yang berkaitan dengan THR 600 aduan dengan jumlah perusahaan yang dilaporkan sebanyak 167. Kemudian untuk laporan yang masuk pada tanggal 18 hingga 20 Mei, jumlahnya ada 1.111 pengaduan. Khusus yang masalah THR ada 1.035 pengaduan dengan jumlah perusahaan yang dilaporkan sebanyak 519. "Ada yang beberapa orang mengadukan perusahaan yang sama," ucapnya. Mengenai aduan masyarakat tersebut, tim pengawas akan menindaklanjutinya dengan mengecek apakah memang belum bayar THR kepada pekerjanya, Jika benar maka sanksinya sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. BAB IV dalam peraturan tersebut, menjelaskan denda dan sanksi administratif. Pasal 10 berbunyi: pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Bagi perusahaan yang diadukan tak membayar THR setelah melewati waktu yang diwajibkan, yaitu paling lambat H-7 Lebaran akan dilakukan penegakan hukum. "Nah kan mulai tanggal 18 berarti kan hitungannya sudah seminggu sebelum lebaran kan. Berarti itu urusannya sudah pengaduan. Kalau pengaduan itu masuknya sudah di posko pengawasan, penegakan hukum," tegasnya. Terpisah, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ariyo Irhmna mengatakan, dalam persoalan tersebut pemerintah harus tegas menindak perusahaan yang tak membayar THR kepada para pekerjanya. "Pemerintah harus menindak tegas dengan memaksa perusahaan tersebut untuk membayar kewajibannya. Bahkan perusahaan yang tidak membayar THR harus diberikan denda yang lebih besar dari total THR yang harus dikeluarkan," ujar dia kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (27/5). Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan para pengusaha wajib membayarkan THR Keagamaan tepat waktu, dengan batas maksimal H-7 Lebaran. "THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida.(din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: