75 Juta Lembar Pecahan Rp75 Ribu Edisi Khusus

75 Juta Lembar Pecahan Rp75 Ribu Edisi Khusus

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemerintah resmi mengeluarkan uang kertas pecahan Rp75.000. Uang untuk memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tersebut hanya dicetak sebanyak 75 juta lembar. Peluncuran uang kertas pecahan Rp75 ribu tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo secara virtual. Sri Mulyani mengatakan penerbitan uang pecahan Rp75 ribu untuk memperingati HUT RI ke-75 sudah diperhitungkan secara matang. “Pengeluaran uang peringatan Kemerdekaan 75 tahun RI juga telah melalui perencanaan matang dilakukan tahun 2018,” katanya, Senin (17/8). Dijelaskannya, perencanaan dan penentuan jumlah rupiah yang dicetak khusus itu sudah melalui koordinasi lintas sektor yakni BI, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Sosial dan para ahli waris pahlawan. Adapun pahlawan yang ada di lembaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun Republik Indonesia itu yakni Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta. “Foto Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta dan gunungan memiliki filosofi sebagai pembuka dan permulaan lembaran baru bagi NKRI yang baru saja diproklamirkan,” imbuhnya. Dia juga mengatakan UPK 75 Tahun RI pecahan Rp75.000 bukan sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi. “Peluncuran uang rupiah khusus dilakukan dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan khusus yang dalam hal ini peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun,” tegasnya. Pengeluaran UPK 75 Tahun RI dalam bentuk lembaran kertas itu juga bukan pencetakan uang baru yang ditujukan untuk peredaran secara bebas dan tersedia di masyarakat. UPK 75 RI, hanya dicetak sebanyak 75 juta lembar dan sudah didistribusikan oleh Bank Indonesia ke kantor perwakilan BI di daerah. Ditambahkan Gubernur BI Perry Warjiyo pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI ini merupakan bagian rencana penciptaan uang tahun anggaran 2020 sesuai kebutuhan masyarakat dan berdasarkan pada ketentuan dan tata kelola sesuai UU Mata Uang. Pengeluaran uang khusus ini, katanya, merupakan yang keempat kalinya setelah peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-25 tahun 1970, ke-45 tahun 1990, dan ke-50 tahun 1995. “Ke depan pengeluaran UPK akan dilakukan setiap 25 tahun sekali sesuai usia kemerdekaan RI yang dikeluarkan dalam bentuk uang kertas nominal 75.000,” katanya. Selain itu, Perry menambahkan uang khusus ini dilengkapi unsur pengamanan berteknologi terbaru dan bahan kertas lebih tahan lama. Sehingga lebih mudah dikenali keasliannya, dan sulit dipalsukan. “Inovasi uang rupiah terus dilakukan secara berkala dan terencana untuk memastikan rupiah tetap menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan NKRI,” katanya Terkait penggunaan dan peredaraannya, Perry mengatakan UPK 75 Tahun RI pecahan Rp75.000 merupakan alat pembayaran yang sah dan sudah bisa dipesan dalam jaringan (daring) melalui laman BI. “Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI secara resmi dikeluarkan dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah atau legal tender 17 Agustus 2020,” katanya. Uang rupiah khusus itu bisa dipesan melalui aplikasi Pintar di https://pintar.bi.go.id menyesuaikan dengan situasi saat ini yang masih pandemi COVID-19. Aplikasi ini bukan berbentuk aplikasi yang dapat diunduh melalui Android atau iOS. Masyarakat, dapat memperolah uang khusus itu melalui mekanisme penukaran uang rupiah senilai Rp75.000 atau sama dengan nilai nominal uang memperingati HUT ke-75 RI itu. “Kami telah mendistribusikan uang ini ke seluruh kantor BI dan masyarakat dapat segera melakukan penukaran dengan pemesanan online,” katanya.(gw/fin) Info Grafis Uang Edisi Khusus HUT RI ke-75 Bank Indonesia resmi menerbitkan uang khusus untuk memperingati HUT RI ke-75. Meski sebagai simbol peringatan, namun uang tersebut merupakan alat pembayaran yang sah. Nominal; Rp75.000 Jenis; Uang Kertas Tanggal Peluncuran; 17 Agustus 2020 Total Cetak; 75 juta lembar Penukaran atau Pemesanan Pemesanan Tahap I 17 Agustus pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020 Lokasi Kantor BI Pusat dan 45 Kantor Perwakilan BI dalam negeri Tahap II 1 Oktober 2020 hingga selesai Lokasi BI Pusat dan BI perwakilan di daerah dalam negeri serta bank umum yang ditunjuk Penukaran 18 Agustus-30 September 2020 di Kantor pusat BI dan 45 kantor perwakilan di daerah 2 Oktober sampai selesai, di bank umum yang ditunjuk Bank Umum yang Ditunjuk BNI, BRI, BCA, Bank Mandiri, dan CIMB Niaga Alasan; karena kelima bank ini memiliki jaringan kantor cabang yang luas. Syarat Menukar Sudah memesan melalui aplikasi Pintar di laman BI, membawa KTP asli, dan salinan bukti pemesanan atau digital. Sumber: Gubernur BI Perry Warjiyo, diolah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: