76 Perusahaan Disegel
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Sebanyak 76 dari 543 perusahaan di DKI Jakarta disegel, karena melanggar aturan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sementara sisanya mendapat teguran keras. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan sebanyak 543 perusahaan di DKI Jakarta melanggar aturan PSBB. Dari total tersebut sebanyak 76 perusahaan diantaranya mendapat sanksi tegas yaitu disegel. “Sebanyak 76 yang disegel sementara karena mereka bukan 11 sektor usaha yang dapat pengecualian PSBB. Sisanya (perusahaan yang melanggar PSBB) diberikan dalam bentuk peringatan dan teguran,” kata Doni di Jakarta, Senin (27/4). Dijelaskan Doni, 11 sektor yang mendapat pengecualian tetap beroperasi selama PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Doni meminta ketegasan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan aparat penegak hukum dapat terus berlanjut sehingga pembatasan jarak fisik (phsyical distancing) dapat berjalan efektif untuk memutus rantai penularan COVID-19. “Mudah-mudahan langkah tegas Gugus Tugas Provinsi DKI dapat memberikan efek yang positif, makin berkurangnya kasus positif di Jakarta,” katanya. Perkembangan kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta, menurut Doni, telah menunjukkan penurunan jumlah kasus berdasarkan tingkat pertambahan kasus setiap harinya. “Kita doakan semoga tidak terlalu banyak kasus positif yang terjadi. Ini karena PSBB yang telah berjalan dengan baik. Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan) telah laporkan kepada Presiden Joko Widodo tentang hasil yang dicapai selama pelaksanaan PSBB,” ucapnya. Terpisah, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan pasien positif COVID-19 hingga Senin (27/4) berjumlah sebanyak 3.832. Pasien positif bertambah 90 orang dari jumlah sebelumnya sebanyak 3.745 orang. Sementara total yang meninggal dunia dan sembuh tidak mengalami perubahan dari hari sebelumnya. Pasien meninggal sebanyak 357 pasien dan pasien sembuh 338 orang. "Sebanyak 338 orang dinyatakan telah sembuh, dari total 3.832 orang kasus positif, 357 jumlah pasien meninggal," katanya. Sementara sebanyak 1.950 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 1.169 orang lainnya melakukan isolasi mandiri di rumah. Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI, Dedi Supriadi, meminta agar Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi penerapan PSBB tahap dua. “Pemprov DKI Jakarta perlu mengevaluasi penerapan PSBB terutama di daerah-daerah padat penduduk dan juga perkampungan pada umumnya,” katanya. Menurut politisi PKS ini, penerapan PSBB hanya jelas terlihat di jalan-jalan protokol dan juga area perkantoran, seperti Jalan M.H. Thamrin, Jenderal Sudirman, dan Rasuna Said. Namun, jauh berbeda di daerah perkampungan atau padat penduduk. Dia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan pengawasan penerapan PSBB dengan menerjunkan aparat, utamanya Satpol PP, khususnya di daerah padat penduduk. Ia mengingatkan jangan sampai pengorbanan masyarakat yang menaati aturan PSBB menjadi sia-sia karena masih ada yang tidak disiplin. “Bukan untuk mematikan perekonomian masyarakat kecil, tetapi kita tahu sangat banyak warga Jakarta yang berkorban bekerja, belajar dan beribadah dari rumah, tapi di sisi lain masih ada warga tidak disiplin dan kemudian menjadi potensi penyebaran covid-19,” ucapnya.(gw/fin) Info grafis 11 Sektor Usaha Boleh di PSBB Seusai Pergub No. 33 Tahun 2020 soal PSBB, 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi. 1. Kesehatan 2. Bahan pangan/makanan/minuman 3. Energi 4. Komunikasi dan Teknologi Informasi 5. Keuangan 6. Logistik 7. Perhotelan 8. Konstruksi 9. Industri strategis 10. Pelayanan dasar/objek vital 11. Kebutuhan sehari-hari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: