9 P3K di Wonosobo Terima SK, Teken Kontrak Kerja 5 Tahun
Editor:
ME|
Sabtu 26-02-2022,11:41 WIB
MAGELANGEKSPRES.COM, WONOSOBO - Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat bersama Wakil Bupati Muhammad Albar menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Non Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo Formasi Tahun 2021, Jumat (25/2) pagi, di halaman Kantor BKD.
“Momentum ini harus dapat menjadi suntikan semangat, sekaligus pemacu untuk meningkatkan kinerja, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Wonosobo dengan profesionalisme yang tinggi,” kata Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat.
Pada penyerahan tersebut Bupati didampingi Sekretaris Daerah One Andang Wardoyo dan Kepala BKD Tri Antoro, serta dihadiri Asisten Sekda dan beberapa pimpinan OPD lainnya.
Selain itu ia minta kepada pegawai P3K ini untuk meningkatkan etos kerja dan budayakan disiplin kerja. Sembari mengajak untuk menerapkannya ke dalam setiap aktivitas, sehingga diharapkan mampu menghasilkan output pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Yang terpenting adalah tingkatkan etos kerja, tanamkan tertib dan budayakan disiplin kerja, karena yang mengawasi itu bukan pimpinan, bukan rekan kerja, atau siapapun, namun Tuhan mengawasi kita secara utuh,” katanya.
Oleh karena itu, pada kesempatan ini bupati mengajak kepada ASN dan P3K serta karyawan di lingkungan Pemkab Wonosobo untuk menerapkan dan membudayakan disiplin dalam setiap aktivitas, sehingga bisa menghasilkan output dalam hal ini pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Sementara itu Kepala BKD Tri Antoro menuturkan pengangkatan ini dilaksanakan berdasar UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta kebijakan kebijakan turunan dibawahnya
“Penyerahan SK ini diberikan kepada P3K Non Guru. Yakni dari jumlah pendaftar sebanyak sebanyak 41 orang,” katanya.
Setelah dilakukan seleksi administrasi dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi sebanyak 22 peserta, namun hanya 9 peserta yang lulus dan mengikuti pemberkasan hingga ditetapkan NIP-nya oleh BKN.
Dari sembilan peserta tersebut terdiri dari Apoteker jenjang Ahli Pertama 2 orang, Perawat jenjang Terampil 4 orang, Bidan jenjang Terampil 3 orang. Adapun Masa perjanjian kerja PPPK Non Guru tersebut adalah selama 5 tahun, mulai 1 Maret 2022 sampai dengan 28 Februari 2027.
"Di Wonosobo ini untuk formasi tahun 2021 yang lulus dan memenuhi syarat ada 9, dan SK-nya hari ini diberikan oleh Pak Bupati, SK mereka seharusnya kalau dilihat dari sisi TMT-nya per januari 2022 karena prosesnya di 2021. Teken kontraknya, karena harus mengikuti tahapan pemberkasan dan lain sebagainya itu dibuat per-maret 2022 dan akan selesai lima tahun kedepan, yaitu mulai 1 Maret 2022 sampai dengan 28 Februari 2027," pungkasnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: