99 Napi di Purbalingga Terima Remisi
MAGELANGEKSPRES.COM,PURBALINGGA- Sebanyak 99 Narapidana (Napi) di rumah tahanan negara (rutan) klas IIB Kabupaten Purbalingga menerima remisi, Senin (17/8). Selain pemberian remisi, rutan kelas II B juga memamerkan kerajinan tangan hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pemberian remisi dihadiri Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM bersama Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Bambang Irawan dan seluruh stakeholder. Kepala Rutan Klas IIB Lindu Prabowo mengatakan total tahanan dan narapidana berjumlah 165 orang. Dari 165 orang tersebut terdapat 131 orang narapidana. "Diantara jumlah narapidana tersebut yang memenuhi syarat mendapat remisi berjumlah 99 orang," tuturnya, siang kemarin. Lindu mengatakan dari 99 orang terdapat dua narapidana yang masa pidanannya habis dipotong remisi. Dua narapidana tersebut terjerat kasus pencurian dan masing-masing menerima remisi selama satu bulan. "Penerima remisi 1 bulan jumlahnya 60 orang dua orang diantaranya pulang, menerima remisi 2 bulan berjumlah 10 orang, remisi 3 bulan berjumlah 20 orang, dan remisi 4 bulan berjumlah 8 orang, " rincinya. Sementara itu, terkait kapasitas, Rutan Purbalingga dalam tahap kewajaran. Narapidana maupun tahanan masih bisa tertampung. "Total penghuni Rutan 165 orang dan kapasitas di bawah 100 orang. Masih dalam batas kewajaran. Kalau tidak bisa akan dialihkan ke Lapas lain," tambahnya. Selain menampung para narapidana, Rutan kelas IIb juga memberikan pembinaan keterampilan terhadap warga binaannya. Lindu menuturkan sumber dana untuk pembinaan keterampilan tersebut berasal dari swadaya rutan. Intrukstur pembinaan berasal dari petugas rutan. "Kami juga bekerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan (Dinaker). Sesuai kesepakatan pembinaan ketrampilan akan dilakukan tahun depan," jelasnya. Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan pemberian remisi merupakan kegiatan rutin setiap perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana yang telah berkelakuan baik dan mematuhi peraturan yang ada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun Rutan. "Apa yang diberikan pemerintah ini menjadi semangat untuk narapidana agar saat bebas bisa menjadi lebih lagi," kata bupati Tiwi. Terkait kapasitas, Bupati Tiwi akan berkomunikasi dengam pihak rutan. Bila diperlukan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). "Jadi nanti jika diperlukan pemerintah akan memfasilitasi dan perlu koordinasi dan petunjuk dari pemerintah pusat," tegasnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: