Agustus, Tiga Pengguna Shabu Diringkus
PURWOREJO - Sebanyak tiga orang pengguna narkotika jenis Shabu diamankan Satuan Narkoba Polres Purworejo. Mereka diringkus pada waktu dan tempat yang berbeda sejak awal bulan Agustus 2019 ini. Ketiga pelaku berinisial BS (38) warga Desa Jatingarang Kecamatan Bayan Purworejo, SM (31) warga Kelurahan Tidar Utara Kecamatan Magelang Selatan, dan RTWS (43) warga Desa/Kecamatan Pituruh Purworejo. Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan SH SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP Suwasana mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah terhadap adanya penyalahgunaan narkoba. Pelaku SM ditangkap pada 1 Agustus, RTWS pada 7 Agustus, dan BS pada 16 Agustus. "Mereka terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis shabu," ungkap AKP Suwasana saat pres rilis di Mapolres Purworejo, Senin (26/8). Disebutkan, kini pelaku telah mendekam di tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksial 15 tahun penjara,” sebutnya. KBO Narkoba Iptu Eddy Winawan, menambahkan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Puworejo relatif banyak. Hingga bulan Agustus 2019 ini, pihaknya berhasil mengamankan 13 orang pelaku. Dari ketigabelas itu, 3 diantaranya merupakan pelanggaran UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Tiga orang diamankan karena penggunaan obat obat resmi kesehatan, seperti pil sapi yang kita ungkap beberapa waktu lalu," jelasnya. Menurutnya, dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah pengungkapan kasus narkoba tahun ini sudah mendekati. Sepanjang tahun 2018 setidaknya ada 12 orang pengguna yang diproses. "Dan khusus yang melanggar UURI No 35, untuk tahun ini sampai sekarang berarti yang sudah kita tangani sebanyak 10 kasus. Target kita tahun 2019 ini minimal mengungkap 12 kasus," tegasnya. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: