Akhir Bulan Ini Tarif Penyeberangan Naik 28 Persen

Akhir Bulan Ini Tarif Penyeberangan Naik 28 Persen

JAKARTA – Tarif penyeberangan bakal naik bulan ini. Rencananya, tarif meningkat rata-rata 28 persen sebelum Oktober berganti. Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menanggapi dingin rencana tersebut. Sebab, besaran kenaikan tarif itu jauh dari harapan mereka. “Semoga bisa bertahap sampai 38 persen,” kata Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo Rabu (9/10). Menurut dia, tahun ini tidak ada masalah kalau tarif naik 28 persen dulu. Asalkan, tarif berikutnya bisa naik lagi sekitar 10 persen. Idealnya, kenaikan tarif penyeberangan mencapai 38 persen. Hitungan tersebut sudah disesuaikan dengan kenaikan harga bahan bakar dan suku cadang, tingkat inflasi, serta biaya lain yang belum mengalami penyesuaian selama bertahun-tahun. Baca Juga Apes, Dua Pemuda di Magelang Dihajar Massa, Gara-gara Mencuri 2 Tundun Pisang Khoiri menyatakan, dampak kenaikan tarif yang hanya 28 persen tidak akan banyak dirasakan pengusaha. Persentase pembagian untung penjualan tiket pun tetap rendah. Dia lantas mencontohkan penyeberangan Ketapang–Gilimanuk. “Harga tiket penumpang dewasa Rp 6.500. Pelaku usaha angkutan hanya dapat Rp 2.800. Sisanya untuk pelabuhan, pemda, dan biaya retribusi,” paparnya. Penghitungan kenaikan tarif, menurut Khoiri, juga sudah mempertimbangkan kemungkinan melonjaknya harga tiket. Selain penumpang perorangan, ada juga pemakai jasa penyeberangan dari pelaku usaha seperti UMKM. Misalnya, truk yang mengangkut beras, bawang, pasir, dan muatan lainnya. Sementara itu, ekonom Indef Bhima Yudhistira menyebutkan bahwa dampak jangka panjang kenaikan tarif transportasi adalah inflasi. Namun, signifikan atau tidaknya masih perlu dikaji. “Kan komponen administered prices bukan hanya tarif angkutan yang mau naik. Ada tarif BPJS Kesehatan, perubahan subsidi listrik, dan harga BBM,” ungkapnya. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: