Aksi Puluhan Warga di Kendal Dirikan Tenda di Tol, Kawal Putusan Sidang Sengketa Lapangan

Aksi Puluhan Warga di Kendal Dirikan Tenda di Tol, Kawal Putusan Sidang Sengketa Lapangan

MAGELANGEKSPRES.COM,KENDAL - Puluhan warga Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, Kamis (23/1) pagi kemarin menggelar aksi untuk mengawal hasil putusan sidang PN Kendal terkait sengketa tanah lapangan terdampak jalan tol Batang -Semarang. Selain istighosah dan doa, aksi juga dengan mendirikan tenda dapur umum di jalan tol Batang-Semarang. Namun, karena mendapat hadangan petugas, sehingga Istighosah dan doa bersama dilakukan di belakang pagar pembatas jalan tol tersebut. Pendirian tenda dapur umum itu sebagai bentuk aksi keprihatinan warga yang didirikan sejak Rabu (22/01) malam. Tenda dapur umum itu rencananya akan digunakan aksi menunggu keputusan PN Kendal, terkait sengeta tanah yang sebelumnya lapangan desa dan diklaim oleh salah satu warga. Sejumlah spanduk dan poster pun juga sudah dipasang warga di tenda tersebut. Warga tidak bisa menggelar aksi di bawah tenda karena dihadang petugas kepolisian dan Jasa Marga. Hal itu tak lantas membuat warga patah semangat dan tetap melakukan aksi istighosdah dan doa bersama di balik pagar jalan tol Batang-Semarang dengan pengawalan petugas kepolisian. Menurut warga, aksi kali ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan mengawal jalannya persidangan sengketa yang ada memutuskan kepemilikan tanah yang sudah dibebaskan untuk jalan tol Batang-Semarang ini. Salah seorang warga, Ahmad Suparja mengatakan, tenda dapur umum itu untuk aksi warga dan doa bersama menunggu keputusan pengadilan. Sidang sengketa tanah yang sudah berlangsung 31 kali ini, akan memutuskan kepemilikan tanah yang sebelumnya merupakan fasilitas umum Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu. Warga sendiri optimis bisa memenangkan sidang gugatan tersebut dan berharap ganti rugi jalan tol sebesar Rp 13 miliar bisa untuk mengganti fasilitas umum di lokasi lain. "Pihak pelaksana ganti rugi lahan jalan tol Batang Semarang sendiri sudah menitipkan uang ganti rugi, tanah di Desa Nolokerto ke PN Kendal," katanya. Kasus sengketa lahan tersebut mencuat Desember 2018, saat ada seorang yang bernama Inlander Kosen atau Raden Mas Koesen. Dia mengkalim dan menggugat tanah yang digunakan lapangan Desa Nolokerto milik keraton. Padahal, saat dicari bukti di Kantor BPN, tanah dimaksud sudah jadi tanah milik negara. "Pada 10 Oktober 2019, warga sudah pernah menggelar aksi menuntut fasilitas umum tersebut (lapangan, red) yang terkena jalan tol Batang-Semarang dikembalikan dan membantah klaim Raden Mas Koesen," terangnya. Lebih lanjut, dalam aksi 10 Oktober 2019 yang juga dihadiri Bupati Kendal, Pemkab Kendal juga berupaya agar lahan tersebut tetap menjadi tanah negara dengan memberikan data dan bukti kepemilikan tanah tersebut. Namun, sengketa lahan itu masuk ke ranah sidang PN Kendal, sehingga warga akan tetap melakukan aksi sampai keputusan pengadilan memenangkan warga. "Bahkan warga sudah mendirikan dapur umum di jalan tol. Jika memenangkan lawan, kami akan menempuh banding," tegas Suparja. Aksi tersebut tak hanya dilakukan warga Desa Nolokerto di sekitar lokasi jalan Tol Batang-Semarang. Bahkan ada warga yang mendatangi PN Kendal. "Besar harapannya, keputusan PN Kendal berpihak kepada warga," pungkas Suparjan. (lid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: