Aktivitas Merapi Masih Tinggi

Aktivitas Merapi Masih Tinggi

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Info terkini dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta menyebutkan aktivitas Merapi sampai dengan saat ini masih tinggi. Gempa fase banyak kemarin (10/12/2020) masih 259, kemudian ditambah vulkanik dangkalnya masih 30. “Tapi kata BPPTKG kita patut bersyukur karena vulkanik dalam tidak ada. Kemudian devormasinya sekarang masih kumulatif sudah hampir 5 meter dibanding dengan erupsi tahun 2006 yang hanya 3 meter," ucap Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang, Edi Susanto. Hal itu disampaikannya saat memberikan laporannya pada kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pengungsi Merapi di Ruang Command Center, Setkab Magelang kemarin. Sementara terkait kondisi para pengungsi, Edi menjelaskan, seandainya letusannya eksplosif maka berpotensi Merapi dalam status siaga dalam jangka waktu yang lama sehingga mengakibatkan para pengungsi menjadi bosan dan rindu pulang ke rumah. Ternyata prediksi tersebut benar-benar terjadi, dan sejak tanggal 26 November lalu untuk Desa Ngargomulyo memutuskan untuk warganya kembali ke rumah. "Mulai tanggal 30 November (Desa Ngargomulyo) sudah seluruhnya kembali ke rumah. Mereka yang mengungsi saat ini adalah hanya yang kelompok rentan terdiri dari Ibu hamil, Ibu menyusui, Lansia, anak-anak, dan disabilitas. Kemudian pada tanggal 1 Desember, Desa Paten Dusun Babadan II mereka mulai pulang juga sehingga tersisa 127, terakhir dari Desa Keningar pulang sejumlah 26 orang, sehingga seluruh pengungsi sampai dengan saat ini masih 602 pengungsi," papar Edi. Edi menambahkan, penanganan Merapi kali ini memerlukan perhatian ekstra karena bersamaan dengan Pandemi Covid-19, ditambah lagi memasuki musim penghujan yang bisa menimbulkan potensi bencana lainnya. "Oleh karena itu kami menggunakan tagline Selamat Dari Merapi, Selamat Dari Covid-19," ucap Edi Susanto. Selain itu, lanjut Edi, BPBD Kabupaten Magelang memiliki target operasi yang sebagaimana diatur dalam Permendagri 101 Tahun 2017 antara lain, memberikan standar minimal ketersediaan data bagi masyarakat (informasi), proses evakuasi yang aman bagi masyarakat, dan pelayanan tanggap darurat bagi para pengungsi.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: