Alasan Jokowi Tak Terbitkan Perppu Mengada-Ada
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, menghormati proses hukum atau gugatan yang telah diajukan beberapa orang atau kelompok masyarakat terhadap UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan sebenarnya Presiden Jokowi bisa menerbitkan Perppu walaupun proses gugatan terhadap UU KPK hasil revisi berjalan di MK. Sebab menurutnya proses hukum di MK tidak memengaruhi jika presiden ingin mengeluarkan Perppuu. "Secara prosedural juga enggak ada kaitannya sama sekali. Nah jadi kalau misalnya argumennya adalah mau menunggu proses di MK itu keliru. Itu suatu pernyataan keliru dan menyesatkan dan terlalu kesannya mengada-ada," Ucap Bivitri di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (3/11). Bivitri menyatakan kecewa dengan sikap Jokowi yang menurutnya hanya memberi argumen, seharusnya penerbitan Perppu KPK tidak tergantung judicial review di MK. "Kalau ada pertanyaan sebenarnya Perppu masih bisa keluar enggak sih? Masih, jadi Perppu itu kapan saja presiden secara subjektif ada hal ikhwal kegentingan memaksa, bisa dikeluarkan. Enggak tergantung pada proses di Mahkamah Konstitusi dan tidak tergantung pada proses legislasi," tegasnya. Dia lalu mencontohkan Perppu Ormas diterbitkan setelah 5 tahun berlaku. Terlepas dari kontroversi penerbitan Perppu tersebut, Bivitri mengatakan tidak ada batas waktu kapan Perppu dapat diterbitkan. "Apakah tergantung dengan proses di MK? Juga tidak. Kenapa? Karena jalurnya presiden sebagai cabang kekuasaan eksekutif dengan Mahkamah Konstitusi cabang kekuasaan yudikatif tidak bersentuhan dalam soal pembuatan Perppu," katanya. Dia pun menilai tidak dikeluarkannya Perppu mengindikasikan bahwa Presdien Jokowi tidak memihak kepada KPK. Secara otomatis tidak mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. "Apa yang disampaikan Pak Jokowi Jumat kemarin memiliki indikasi kuat bahwa Pak Jokowi tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi," katanya. Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan bahwa Presiden Jokowi masih menunggu proses uji materi di MK terkait desakan sejumlah pihak untuk diterbitkannya Perppu KPK. "Pak Presiden tadi mengatakan loh kok pemberitaan tentang Perppu seperti itu? Jadi kemarin kemarin kan saya juga ada di situ, maksud Pak Presiden itu intinya terkait dengan Perppu KPK itu adalah menghargai proses hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi," kata Pratikno di pangkalan udara TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusumah Jakarta, Sabtu. Presiden Jokowi menyampaikan dirinya tak mau membuat keputusan hukum ketika masih ada uji materi di MK. "Jadi isunya bukan tentang Perppu akan diterbitkan atau tidak, tapi beliau menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di MK. Biarkan proses hukum itu berlangsung, berjalan, nanti masalah perppu KPK itu urusan lain, tapi yang jelas beliau mengharagai proses hukum yang berlangsung di MK, itu saja," jelas Pratikno. Pratikno pun menegaskan bahwa saat ini belum ada pembicaraan mengenai penerbitan perppu. "Ya, ya tunggu itu (uji materi di MK) dulu lah," ungkap Pratikno.(gw/fin)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: