Aliansi Serikat Pekerja di Temanggung Minta DPRD Ada di Barisan Buruh, Tolak Permenaker No. 2/2022
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Karena dianggap tidak berpihak pada kaum buruh, DPRD Temanggung diminta untuk mendukung Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh mencabut Permenaker No. 2 Tahun 2022. "Kami sangat butuh dukungan DPRD, sebagai wakil dari rakyat seharusnya DPRD harus selalu mendukung rakyat," kata Ketua Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Temanggung, Fathkulloh saat beraudensi dengan anggota DPRD Temanggung, Selasa (1/3). Menurutnya, Permenaker tersebut sangat tidak berpihak pada kaum buruh, bahkan dari sejumlah klausul yang ada justru akan semakin memperberat kaum buruh. Apalagi katanya, bagi buruh yang menerima pemutusan hubungan kerja mengundurkan diri dan habis masa kontraknya. Dampaknya sangat dirasakan. Oleh karena itu pihaknya meminta agar DPRD Temanggung untuk berada di barisan buruh dalam menolak Permenaker Nomor 2 tahun 2022 dan dibelakukan kembali permenaker nomor 19 tahun 2015. Dia mengatakan ada alasan atas tuntutan itu, di antaranya Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP). Alasan dikeluarkannya Permenaker 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) karena sudah ada JKP, sehingga tidak tepat juga. Sebab lanjutnya JKP tidak berlaku bagi PKWT yang habis masa kontraknya. Manfaat JKP hanya 6 bulan yakni 3 bulan 45 persen dan 3 bulan 25 persen. "Mengundurkan diri tidak dapat JKP karena bukan PHK," kata dia. Dikatakan pandemi Covid-19 yang tidak kunjung berakhir membuat perekonomian dan dunia usaha di Indonesia mengalami ketidakstabilan yang berakibat banyak terjadi buruh dirumahkan dan bahkan sampai terjadi PHK. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung Agus Sarwono mengatakan Permenaker no. 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT sesuai rencananya diberlakukan setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai 4 Mei 2022. "Kami telah koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait pencairan JHT bagi pekerja dan pihaknya akan mencatat keberatan dari pekerja ini untuk disampaikan pada pemerintah pusat," katanya. Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Temanggung Badrun Mustofa mengatakan belum memahami apa yang menjadi maksud dari buruh dan pekerja yang datang, karena itu akan dijadwalkan kembali untuk melakukan pendalaman tuntutan. "Komisi D akan mengundang buruh untuk berdiskusi terkait tuntutan, jika memang secara substansial permenaker menyengsarakan buruh maka pihaknya akan mendukungnya," katanya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: