Alokasi Dana BOS 2021 Bervariasi

Alokasi Dana BOS 2021 Bervariasi

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan, bahwa penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2021 tidak lagi diberikan berdasarkan jumlah murid di sekolah. Melainkan, melihat kondisi wilayah sekolah di satu wilayah tersebut. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, alokasi dana BOS 2021 akan bervariasi setiap sekolah dan daerah. Menurutnya, selama ini alokasi dana BOS ke sekolah masih tidak adil. "Sebelumnya, alokasi dana BOS semua anak berjumlah sama. Sekarang, tiap area tiap sekolah itu ada variasinya. Nilai satuan biayanya berubah," kata Nadiem, dalam telekonferensi, Kamis (25/2/2021) Nadiem menjelaskan, perbedaan alokasi dana BOS tiap sekolah memperhitungkan beberapa faktor, seperti indeks kemahalan daerah dan kesulitan akses untuk mencapai sekolah tersebut. Artinya, Indonesia memiliki berbagai macam daerah yang kebutuhannya tidak sama satu dengan lainnya. Bisa jadi, daerah tertentu membutuhkan biaya lebih tinggi dari daerah lainnya. "Untuk membangun sesuatu di daerah tertentu bisa saja 1,5 kali lebih mahal dari daerah lainnya, sehingga sekolah di daerah terluar, tertinggal mereka yang paling dirugikan," terannya. Nadiem menyebut, peningkatan dana BOS di daerah tertentu bisa meningkat cukup drastis. Misalnya, di Kabupaten Timur Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur (NTT) meningkat 5-6 persen lebih besar dari tahun sebelumnya. Selain itu, di Kepulauan Aru, Maluku biaya distribusi logistik dan konstruksi diperhitungkan dalam pemberian dana BOS. "Peningkatan di Kepulauan Aru meningkat cukup dramatis yakni sekitar 40-50 persen," ujarnya. "Contoh lainnya di Kabupaten Intan Jaya Papua, di SD YPKK Sanepa dana BOS naik 117 persen. Sekolah-sekolah lain di kabupaten tersebut juga mengalami kenaikan dana BOS lebih dari 100 persen," imbuhnya. Sementara itu, mengingat masih berlangsungnya pandemi covid-19, Nadiem tidak mengubah kebijakan terkait penggunaan dana BOS. Artinya, dana Bos masih boleh digunakan secara fleksibel. Utamanya, untuk mempermudah kebutuhan masing-masing sekolah di tengah pandemi. "Penggunaan dana BOS masih tetap fleksibel, masih tetap mengikuti juknis dana BOS di masa pandemi. Ini untuk mempermudah berbagai macam kebutuhan yang dibutuhkan masing-masing sekolah," katanya. Selain itu, kata Nadiem, pemerintah juga menargetkan akan melakukan pembelajaran tatap muka pada Juli 2021 jika vaksinasi guru sudah selesai. Menyambut rencana pembelajaran tatap muka ini, sekolah harus mempersiapkan protokol kesehatan dan infrastruktur yang memadai agar keamanan di sekolah tetap terjaga. "Dana BOS bisa dan kami anjurkan untuk digunakan, untuk segera mengakselerasi proses pembelajaran tatap muka, untuk memenuhi segala protokol kesehatan, seperti kesediaan sanitasi, masker, dan lain-lain," imbuhnya. Pada tahun 2021, pemerintah menganggarkan Rp 52,5 triliun untuk dana BOS. Jumlah tersebut akan diberikan kepada sebanyak 216.662 satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Dana BOS yang paling tinggi diberikan untuk jenjang SD yaitu Rp 23,8 triliun. "Dana BOS per siswa dihitung berdasarkan faktor-faktor yang mempengaruhi pembelajaran, sehingga satu siswa bisa mendapatkan dana BOS berkisar antara Rp 900 ribu hingga Rp 1,9 juta," tuturnya. Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) juga memastikan, bahwa Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta tahap I dicairkan paling lambat 31 Maret 2021. "Tahapan persiapan penyaluran sudah dimulai dan targetnya dana BOS madrasah swasta tahap I dicairkan paling lambat 31 Maret 2021, setelah madrasah melengkapi persyaratan yang ditetapkan," kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Kemenag, Ahmad Umar. Sedangkan perubahan kebijakan penyaluran BOS Madrasah tahun ini dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam. Artinya, dana BOS madrasah tidak lagi disalurkan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota. "Penyaluran dana BOS bagi madrasah swasta akan dilakukan melalui mekanisme bank penyalur," imbuhnya. Umar menjelasakan, bahwa ada sejumlah tahapan penyaluran dana BOS bagi MI, MTs, MA, dan MAK Swasta Tahap I. Proses ini diawali dengan penetapan alokasi dana BOS madrasah swasta. Tahapan ini sudah dilakukan oleh tim Ditjen Pendidikan Islam per 22 Februari 2021 dan informasinya bisa diakses melalui Portal BOS https://bos.kemenag.go.id. "Saat ini, dalam rentang 22 sampai 26 Februari mendatang, kita sedang mengintensifkan sosialisasi Kebijakan Penyaluran Dana BOS ke Kanwil dan Kankemenag," terangnya. Bersamaan itu, kata Umar, madrasah sudah harus mulai menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM). Tahap ini berlangsung dari 22-26 Februari 2021. Bagi Madrasah yang telah mendapatkan Bimtek Penerapan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan e-RKAM pada 2020 atau awal 2021, agar menyusun EDM dan RKAM dengan menggunakan Aplikasi e-RKAM (https://erkam.kemenag.go.id "Bagi madrasah yang belum mendapatkan Bimtek, diminta untuk menyusun RKAM secara manual sebagaimana sebelumnya," pungkasnya. (der/fin).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: