Anak 13 Tahun Disetubuhi Ayah Tiri
Pelaku Diringkus Polisi MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO - Seorang pria berinisial Kh (37), warga salah satu desa di Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo, tega menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Ironisnya, Kh telah melampiaskan aksi bejatnya itu hingga berkali-kali. Jajaran Polsek Bruno bersama Satreskrim Polres Purworejo bergerak cepat untuk mengungkap kasus tersebut. Kini, Kh sebagai pelaku tunggal telah ditahan di Mapolres Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Dari pengakuan tersangka, dia sudah 4 kali menyetubuhi anak tirinya itu,” kata Kapolres Purworejo, AKBP Indra Kurniawan Mangunsong SH SIK MM, melalui Kasat Reskrim AKP Haryo Seto Liestyawan, saat konferensi pers di Mapolres Purworejo. Rabu (6/3). Terungkapnya kasus persetubuhan terhadap korban bermula saat korban curhat kepada gurunya di sekolah, bahwa korban telah berkali-kali dipaksa melayani nafsu birahi ayah tirinya. Hal itu lantas disampaikan sang guru ke bibi korban. Tidak terima dengan perlakuan itu, bibi korban lalu melaporkan Kh ke polisi pada 27 Februari 2019. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Purworejo langsung mengadakan pemeriksaan terhadap korban, dan saksi-saksi, disertai barang bukti, yang dilanjutkan dengan penangkapan terhadap tersangka Kh. “Saat melakukan aksinya, tersangka memaksa korban sambil mengancam, supaya tidak menceritakan hal tersebut pada orang lain. Karena takut, korban terpaksa mau melayani nafsu ayah tirinya itu. Terakhir dilakukan, pada Sabtu (23/2) lalu, pagi, saat rumah sepi,” terang Haryo Seto didampingi Kasubbag Humas Polres, Iptu Siti Komariah.. Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu baju warna coklat, satu celana kotak-kotak warna hijau, satu buah BH, serta satu buah celana dalam, yang kesemuanya milik korban. Dari hasil pemeriksaan dikethui bahwa Kh tega melakukan perbuatan bejat itu karena tidak tahan melihat tubuh anak tirinya yang menurutnya aduhai itu. Atas perbuatannya, Kh yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI no 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: