Ananda Badudu: Mahasiswa Pendemo Diproses dengan Tak Etis

Ananda Badudu: Mahasiswa Pendemo Diproses dengan Tak Etis

JAKARTA - Sekitar lima jam Ananda Badudu, cucu tokoh Bahasa Indonesia Jus Badudu, diperiksa aparat Polda Metro Jaya usai ditangkap di tempat kosnya, Jumat (27/9) pukul 04.28 WIB. Dia ditangkap karena mentransfer sejumlah dana untuk aksi mahasiswa di gedung DPR. Ananda keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Resmob Polda Metro Jaya, sekitar pukul 10.00 WIB. Dia keluar didampingi Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usmad Hamid. Usai diperiksa Ananda mengatakan sangat prihatin dengan mahasiswa perserta demonstrasi yang ditahan aparat Polda Metro Jaya. Dia mengaku nasibnya masih lebih baik dari mahasiswa tersebut. "Saya salah satu orang yang beruntung, dan punya privillage untuk bisa segera dibebaskan," ungkap Ananda sambil terlihat menahan tangis di Polda Metro Jaya. Dia menceritakan bahwa mahasiwa yang tertangkap polisi saat aksi unjuk rasa lebih membutuhkan pertolongan ketimbang dirinya. Bahkan, merekalah yang perlu mendapat pendampingan karena diproses secara tidak etis. "Tadi di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, diproses dengan cara-cara tidak etis. Dan saya kira mereka butuhkan pertolongan lebih dari saya," ucap mahasiswa yang akrab disapa Nanda. Sementara Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usmad Hamid mengatakan Ananda diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil komunikasi terakhir dengan pihak kepolisian, status Nanda masih saksi, dan menolak untuk ditetapkan sebagai tersangka. "Ya, kita liat perkembangannya nanti ya. Tapi yang pasti masih saksi ya. Dan saat ini kita berupaya agar tidak ada proses hukum lanjutan," kata Usman. Soal penolakannya terkait status tersangka untuk Nanda, Usman mengatakan kalaupun hal itu terjadi, dirinya bakal melakukan upaya hukum. "Intinya, kita berupaya Nanda dibebaskan. Dan saya akan bicarakan hal ini ke Wadir dan Kapolda, sehingga tidak perlu ada proses hukum lanjutan. Tapi, jika memang proses berlanjut saya kira ya akan lakukan upaya hukum," ungkap Usman. "Tapi harapan kami, tidak berlanjut proses hukumnya. Dan saya kira, apa yang dilakukan Nanda ini bentuk partisipasinya saja sebagai masyarakat," sambungnya. Lebih jauh, Usman menambahkan, kalau pihaknya juga mendesak pihak kepolisian untuk segera juga membebaskan mahasiswa dan pelajar yang masih ditahan buntut dari aksi dua hari kemarin. "Ya, saya juga mendesak kembali kepolisian bebaskan mahasiswa dan pelajar yang ditangkap terkait aksi kemarin. Sekali lagi, ini bagian partisipasi masyarakat untuk memastikan pemerintah berjalan dengan baik termasuk Ananda," tutup Usman. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Ananda dijemput petugas dari rumah kosnya. Dia menyebut penjemputan untuk dimintai keterangan soal adanya sejumlah kiriman dana untuk aksi mahasiswa senilai 10 juta. "Ya, dia (Ananda) dijemput petugas itu guna dimintai keterangan sebagai saksi terkait, adanya uang yang ditransfer untuk aksi mahasiswa pada 23-24 September kemarin," singkat Argo. Ananda ditangkap di kosnya di Jalan Tebet Raya, Jaksel, pada Jumat (27/9) pukul 04.28 WIB. Dan saat itu pula Ananda sempat menginformasikan tsrkait penangkapannya tersebut, dengan memaparkan alasan polisi menangkapnya melalui akun Twitter. "Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," kata Ananda melalui akun Twitter-nya @anandabadudu. Ananda sendiri juga diketahui, memang secara terbuka melakukan penggalangan dana untuk aksi mahasiswa di depan DPR, pada Senin dan Selasa lalu. Penggalangan dana untuk mendukung aksi mahasiswa itu muncul di situs kitabisa.com. (mhf/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: