Ancam Korban dengan Pisau, Seorang Pemuda di Parakan Dibui

Ancam Korban dengan Pisau, Seorang Pemuda di Parakan Dibui

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Purnomo Agung Prasetyo (29) warga Dusun Karang Kidul Desa Mandisari Kecamatan Parakan harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Temanggung atas tindakan pengancaman dengan senjata tajam. "Tersangka ini mengancam korbannya yakni Arifudin (32) warga Balerejo Kecamatan Tlogomulyo dengan sebilah parang. Lalu korbannya melapor," terang Waka Polres Temanggung Kompol Hary Sutadi kemarin. Bahkan, parang yang digunakan ini sudah melukai korban, sehingga korban benar-benar merasa ketakutan dan merasa terancam. "Oleh tersangka parang itu dikalungkan di leher korban, sudah sempat melukai korban,"terangnya. Tindak kriminal ini bermula dari tersangka yang hendak menemui Muhibin. Namun sesampainya di depan salah satu gudang di Dusun Warung sari Desa Mandisari, Muhibin tidak berhasil ditemui, melainkan yang menemui adalah korban. “Antara tersangka dan Muhibin ini sebelumnya ada permasalahan. Tapi yang menemui tersangka yakni Arifudin," jelasnya. Lalu setelah itu, tersangka langsung menghadapkan senjata tajam berupa parang itu ke leher korban. Baca Juga Curah Hujan Tinggi, Produksi Padi di Temanggung Turun “Sembari menghadapkan sajam itu, tersangka mengatakan, de'e ora sah melu-melu urusane aku karo ibin tak pateni ro tak enteki kabeh iki," jelas Wakapolres. Beruntung katanya, di dalam gudang ada orang lain yakni Muhammad Razikin dan salah satu karyawan di gudang tersebut, sehingga antara tersangka dan korban bisa dilerai. Namun demikian, tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melakukan tindakan kriminal membawa dan menguasai sajam. "Tersangka ini memang sudah ada niatan dari rumah dengan membawa parang untuk mengancam dan melukai orang bila ada orang yang berani melawannya. Hukum tetap berlaku sesuai dengan aturannya,"katanya. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa senjata tajam berupa parang sepanjang 68 centimeter yang terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu. Karena terbukti sudah melakukan tindak kriminal, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat no 12 tahun 1961, barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat menerima mencoba memperolehnya menyerahkan atau mencoba menyerahkan menguasai, membawa, mempunnyai persediaan, padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikamatau senjata penusuk dengan ancaman hukuman pedana penjara paling lama 10 tahun. "Barang bukti sudah diamankan, tersangka saat ini masih mendekam diruang tahanan menunggu proses hukum selanjutnya,"tandasnya.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: