Anggota Dewan Kota Magelang ‘BMW’ Tagih Janji, Prihatin Bekas Gedung MT Kok Masih Mangkrak

Anggota Dewan Kota Magelang ‘BMW’ Tagih Janji, Prihatin Bekas Gedung MT Kok Masih Mangkrak

KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Sejumlah anggota DPRD Kota Magelang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di area bekas gedung Magelang Teater (MT), Jalan A Yani, kemarin. Anggota dewan yang mengatasnamakan ‘BMW’ atau Bugel (Muh Harjadi), Miko (HIR Jatmiko), dan Waluyo itu mengaku prihatin dengan suasana bekas MT yang kini mangkrak. “Terus terang prihatin. Situasi di sana sangat strategis tapi ditelantarkan seperti ini. Tidak ada keseriusan Pemkot Magelang, tidak ada juga keterbukaan dengan anggota dewan. Pertanyaan besarnya, ada apa dan kenapa seolah-olah memang sengaja disembunyikan,” kata Bugel atau Muh Harjadi, anggota Komisi C DPRD Kota Magelang itu. DPRD, kata Muh Harjadi, memiliki kedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, DPRD memiliki hak menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. “Legislatif dan eksekutif itu sama-sama bagian dari pemerintah daerah. Katanya sama-sama, tapi masalah MT kok dokumennya saja tidak pernah dibuka. MoU juga tidak. Padahal kita sama-sama penyelenggara pemda. Harusnya di era keterbukaan sekarang, semuanya dibuka secara transparan dan jelas,” jelasnya. Anggota DPRD lainnya, Waluyo meminta agar Pemkot Magelang segera membuka dokumen maupun perjanjian kerja sama aset eks gedung MT. Pasalnya, aset-aset tersebut bukan eksklusif hanya dimiliki Pemkot melainkan milik seluruh masyarakat. “Aset Pemkot ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kalau itu mangkrak, jelas yang dirugikan adalah masyarakat. Saya tinjauan ini juga baru tahu, ternyata setelah dua tahun berlalu, sampai sekarang tidak ada sentuhan pembangunan atau aktivitas apapun,” ujar Waluyo. Ia menyarankan jika pihak investor memang tidak sanggup, maka sebaiknya segera diputus kontrak, sehingga lahan eks MT sekitar 4.000 meter persegi itu tetap produktif. “Kalau dari info-info yang saya dapat, karena memang dewan tidak pernah diajak rembugan, jadi ya kita tahu dari omongan saja, itu mestinya Maret sudah ada alat berat. Waktu kami sidak, di sana tidak ada alat berat satupun. Tidak serius sama sekali,” ungkapnya. HIR Jatmiko mengaku pernah meminta dokumen mengenai MoU antara investor dan Pemkot Magelang terkait pemanfaatan lahan eks MT. “Tapi dikatakan kalau dokumen itu bersifat rahasia. Mana ada aset Pemkot Magelang yang setiap orang di Kota Magelang ini tahu, kok ada dokumen kerja sama dibilang rahasia. Ini jelas sengaja ditutup-tutupi supaya tidak diketahui masyarakat dan anggota dewan,” ucapnya. Ia berharap, Pemkot Magelang segera membuka segala dokumen mengenai pembangunan eks MT. Hal ini agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan gejolak di kalangan penyelenggara pemerintah daerah. “Sebaiknya buka saja. Libatkan dewan untuk kali ini, sehingga ke depan terhindar dari persoalan dan protes semacam ini. Saya sangat yakin, investor itu tidak sanggup memenuhi tuntutan bahwa Juli mendatang sudah tuntas 5 lantai, nggak mungkin,” ungkapnya. Sebelumnya, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang, Nanang Kristiyono pernah memberikan pernyataan bahwa lahan bekas gedung MT tersebut sudah berwujud perjanjian BGS antara PT Grha Karya Investama dan Pemkot Magelang. Oleh karena itu, tidak bisa dibatalkan salah satu pihak. Nanang juga menuturkan, di dalam perjanjian antara PT Grha Karya Investama dan Pemkot Magelang tersebut tertuang kewajiban yang harus dijalankan pihak investor. Salah satunya adalah batas waktu pembangunan lima lantai harus rampung pada Juli 2022 mendatang. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: