APTI Temanggung Berharap Permasalahan Tembakau Masuk Dalam Perda
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Temanggung berharap, sejumlah permasalahan pertembakauan yang selama ini belum terpecahkan, bisa dimasukkan dalam peraturan daerah (perda) pertembakauan yang akan diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Temanggung di tahun 2023 mendatang. Ketua APTI Temanggung Siyamin mengatakan, selama ini petani tembakau selalu dalam posisi yang kalah, apalagi terkait dengan tata niaga tembakau saat musim panen raya tiba. Kondisi ini yang menjadi salah satu penyebab terus merosotnya kesejahteraan petani tembakau. \"Petani tidak punya wewenang untuk menentukan harga jual tembakau, petani selalu kalah,\" tukasnya saat ditemui, kemarin. Menurutnya, dengan adanya rencana dari Pemerintah Kabupaten Temanggung yang akan mengajukan perda pertembakauan, maka diharapkan perda ini nantinya bisa benar-benar meningkatkan kesejahteraan petani tembakau. Dalam perda tersebut nantinya diatur secara detail terkait dengan kualitas tembakau, tataniaga hingga dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), sehingga ke depan bisa kembali ke kejayaan petani tembakau tempo dulu. \"Ini yang sangat penting dimasukan dalam perda itu, potongan 20 persen dari berat kotor tembakau, potongan ini sangat memberatkan petani. Sebisa mungkin dimasukan agar ada aturan baku, kalaupun memang harus ada potongan ya tidak sebesar itu,\" pintanya. Dengan adanya perda ini antara petani dengan pabrikan bisa brayan (bersama), di mana mestinya saling menguntungkan dan tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan \"Pabrikan untung petani juga demikian, sehingga petani bisa semakin meningkat kesejahteraannya,\" harapnya. Ia menegaskan, selama ini karena belum ada aturan yang pasti sehingga orang-orang yang punya duit akan seenaknya sendiri dalam membeli tembakau. Harga tembakau seakan ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa. \"Yang paling antik itu perdagangan tembakau, harga yang menentukan pembeli, petani tidak punya kewenangan untuk menentukan harga. Ke depan hal ini jangan sampai terjadi lagi, petani dulu punya kewenangan dalam jual beli tembakau,\" katanya. Pihaknya berharap dengan adanya perda petani bisa semakin sejahtera, kualitas tembakau juga semakin bagus, tembakau asli Temanggung bisa terealisasi. \"Perda itu mestinya diatur bagaimana cara memurnikan tembakau asli Temanggung, nanti disusul dengan harga jual tembakau. Jika tembakaunya murni mestinya harga juga jauh lebih mahal jika dibandingkan dengan tembakau campuran,\" katanya. Di dalam perda itu alokasi untuk DBHCHT harus transparan ke petani untuk peningkatan kesejahteraan petani, meskipun penggunaan DBHCHT sudah ada aturan dari pemerintah pusat. \"Paling tidak di dalam perda itu disenggol, biar bisa lebih transparan,\" tegasnya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: