Aturan Larangan Mudik Membingungkan

Aturan Larangan Mudik Membingungkan

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemerintah dinilai membuat aturan yang membingungkan terkait larangan mudik. Pemerintah dinilai mengeluarkan aturan yang tak serius sehingga berpotensi berbenturan dengan aturan daerah dalam penanganan wabah COVID-19. Anggota DPR Dedi Mulyadi mengingatkan pemerintah pusat agar mengeluarkan aturan yang serius dalam penanganan wabah COVID-19. Pemerintah jangan sampai membuat aturan yang bertolak belakang dengan daerah. \"Kalau terjadi perbedaan aturan pusat dengan daerah, maka penanggulangan wabah Corona akan susah,\" katanya, Kamis (7/5). Politisi Golkar ini mencontohkan aturan Kementerian Perhubungan yang melonggarkan transportasi di tengah pandemik COVID-19 itu membingungkan. Sebab di sejumlah daerah tengah diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). \"Pemerintah pusat melonggarkan transportasi. Tapi di sisi lain, sejumlah daerah sedang menerapkan PSBB yang di antaranya menutup akses transportasi,\" katanya. Dedi menilai, telah terjadi perbedaan aturan antara pusat dan daerah. Bahkan aturan itu bertolak belakang. \"Harusnya aturan pusat dan daerah itu selaras dan saling terintegrasi. Ketika aturan pusat ketat, maka di daerah pun harus ketat, begitu juga sebaliknya,\" tegasnya. Dikatakannya, baik aturan pusat maupun daerah, itu dikeluarkan di tempat yang sama, yakni Indonesia. Karena itu aturannya semestinya sama. Apalagi itu berkaitan dengan upaya pemutusan mata rantai pandemik. \"Aturan pusat dan daerah harus sama dalam penanganan pandemik, agar bisa berhasil. Kalau terjadi perbedaan aturan, maka penanggulangan wabah corona ini akan susah,\" ujarnya. Menurutnya, pemberlakuan aturan untuk penanganan wabah COVID-19 harus benar-benar serius. Sebab dampak dari wabah COVID-19 sangat besar, terutama terhadap ekonomi masyarakat. \"Saat ini ekonomi masyarakat terpuruk karena mengikuti aturan pemerintah terkait PSBB. Kalau aturan setengah-setengah, maka upaya masyarakat menjadi sia-sia,\" ucapnya. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. SE tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Dalam aturan tersebut seluruh moda transportasi akan dibuka kembali mulai Kamis, 7 Mei 2020. “Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” kata Budi. Menindaklanjuti SE No.4/2020, Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran No. 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H. President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan telah mengaktifkan posko penjagaan dan pemeriksaan bandara untuk mendukung kelancaran operasional bandara dan penerbangan dalam melayani perjalanan penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian. \"Sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, kami mendukung ketersediaan slot time jika ada maskapai yang melakukan perubahan jadwal penerbangan guna melayani perjalanan penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian,\" ujarnya. Dikatakan Awaluddin, khusus Jabodetabek, penerbangan hanya dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, sedangkan Halim Perdanakusuma belum melayani penerbangan niaga berjadwal. Ia menambahkan seluruh bandara perseroan yang berjumlah 19 bandara mulai 7 Mei 2020 sudah mengaktifkan posko penjagaan dan pemeriksaan yang dilengkapi fasilitas kesehatan untuk mendukung kelancaran operasional bandara dan penerbangan. \"Pengaktifan posko berkoordinasi dengan stakeholder lainnya seperti TNI, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, pemerintah daerah, Gugus Tugas COVID-19 daerah dan instansi lainnya. Posko diharapkan dapat mendukung kelancaran penerbangan dan operasional bandara,\" katanya. Sementara itu terkait dengan tiket penerbangan, SE No.31 tahun 2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara menjelaskan bahwa penjualan tiket penerbangan tidak boleh dilakukan di bandara. Sementara itu, untuk transportasi darat berupa bus, Kepala Terminal Kalideres Revi Zukarnaen mengatakan masih menunggu ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait izin operasional bus antar kota antar provinsi (AKAP). Sebab perjalanan dengan moda angkutan dibutuhkan instruksi teknis-teknis di lapangan yang dituangkan di dalam Permenhub. \"Karena nanti di Permehub itu pasti ada kriterianya. Bus seperti apa yang boleh beroperasi, atau syarat apa yang harus dimiliki penumpang agar boleh keluar kota,\" katanya. Untuk saat ini, dikatakannya, Terminal Kalideres masih meniadakan transportasi AKAP. \"Jadi sampai saat ini kami di Terminal Kalideres masih hanya layani transportasi dalam kota, TransJakarta dan Jabodetabek,\" kata Revi. Sementara Kepala Stasiun Pasar Senen Widhiasukma Dananjaya mengatakan pihaknya belum memberangkatkan rangkaian kereta jarak jauh. \"Kita memang tidak ada keberangkatan, terkait penerapan SE (Pengecualian Perjalanan) mohon ditunggu rilis dari humas kami,\" katanya.(gw/fin) Syarat ke Luar Daerah Berdasarkan SE No. 4/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, yang masuk ke dalam kriteria pengecualian. A. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19 1. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum 2. Pelayanan kesehatan 3. Pelayanan kebutuhan dasar 4. Pelayanan pendukung layanan dasar 5. pelayanan fungsi ekonomi penting B. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. C. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku. Bandara AP II yang Beroperasi Soekarno-Hatta (Tangerang, Banten) Halim Perdanakusuma (Jakarta) Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang, Sumatera Selatan) Kualanamu (Deli Serdang, Sumatera utara) Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru, Riau) Silangit (Tapanuli Utara, Sumatera Utara) Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang) Supadio (Pontianak, Kalimantan Barat) Banyuwangi (Banyuwangi, Jawa Timur) Radin Inten II (Lampung) Husein Sastranegara (Bandung, Jawa Barat) Depati Amir (Pangkalpinang, Bangka Belitung) Sultan Thaha (Jambi) HAS Hanandjoeddin (Belitung, Bangka Belitung) Tjilik Riwut (Palangkaraya, Kalimantan Tengah) Kertajati (Majalengka, Jawa Barat) Fatmawati Soekarno (Bengkulu) Sultan Iskandar Muda (Aceh) Minangkabau (Padang, Sumatera Barat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: