Aturan PSBB Tak Pernah Dicabut

Aturan PSBB Tak Pernah Dicabut

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi COVID-19 sangat penting. PSBB adalah langkah tepat memutus rantai penyebaran COVID-19. Namun harus dibarengi dengan tindakan tegas bagi pelanggar Protokol kesehatan. Pengamat Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing, menilai pemberlakuan PSBB di Provinsi DKI Jakarta adalah kebijakan yang tepat. Sebab PSBB menurutnya sangat diperlukan untuk menghambat laju penularan COVID-19 di Ibukota. \"Tetapi, penerapannya harus tetap terukur. Bahkan, tidak ada salahnya diikuti oleh seluruh daerah penyangga. Bila perlu, bisa saja diadopsi oleh provinsi lain jika kondisi memerlukan PSBB model \"rem darurat\",\" katanya, Senin (14/9). Dikatakannya, penerapan PSBB pasti memiliki batas waktu. Untuk itu, PSBB dalam bentuk apapun, termasuk dengan \"rem darurat\" sangat baik. \"Namun tetap sebagai program jangka waktu sangat singkat, yaitu bisa dua minggu, atau paling kuat satu bulan. Itupun sangat tergantung ketahanan ekonomi suatu daerah atau negara,\" terangnya. Menurutnya ada tiga jangka waktu simultan sejak awal penerapan PSBB, yakni jangka berkelanjutan, jangka menengah, dan jangka pendek. Untuk jangka waktu berkelanjutan harus ada upaya menumbuhkan kesadaran, sikap, dan perilaku yang taat terhadap seluruh protokol kesehatan. \"Komunikasi kesehatan ini salah satu solusi strategis, sebagaimana berulang kali saya sampaikan di ruang publik,\" paparnya. Kampanye komunikasi kesehatan juga harus dilakukan secara masif, sistematis, terstruktur, kreatif, berkesinambungan dan inovatif pada tingkat nasional hingga keluarga sebagai komunitas terkecil. \"Pesan yang disampaikan dalam kampanye kesehatan harus utuh guna menghindari kebingungan di tengah masyarakat. Dari aspek pengelolaan komunikasi terkait COVID-19, antarpemerintah pusat dan daerah harus sejalan,\" jelasnya. Untuk jangka menengah, sebaiknya pemerintah membuat program pencegahan penularan dan penanganan kesehatan penderita COVID-19 yang disertai upaya memacu perekonomian. Tujuannya untuk menjaga semua sektor usaha sekaligus mencegah PHK. \"Artinya, penanganan kesehatan berjalan hanya selangkah di depan pemulihan ekonomi agar pembiayaan kesehatan dan kehidupan sehari-hari terpenuhi,\" paparnya. Sementara untuk jangka pendek, mempercepat penemuan dan pengadaan vaksin COVID-19 yang sudah teruji dan andal. Jangka waktu penemuan vaksin pun harus ditetapkan, misalnya paling lama Desember 2021. \"Lebih cepat lebih baik. Karena Itu, penelitian harus didukung dana yang sangat memadai,\" ujarnya. Menurut dia, para tenaga peneliti juga harus mendapat insentif, pengakuan dan penghargaan luar biasa dari pemerintah maupun masyarakat luas. \"Bagi para peneliti yang berhasil diberi saja gelar profesor kemanusiaan,\" ucapnya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Pemerintah hingga saat ini belum mencabut atau menghentikan kebijakan PSBB. “Sebetulnya yang namanya PSBB ini tidak pernah dihentikan. Jadi ini terus berjalan,” katanya. Kebijakan ini diperlukan, namun koordinasi dalam pengambilan keputusan harus tetap ada. Sebab menyangkut berbagai hal utamanya kesehatan masyarakat. Data-data di lapangan juga harus disinkronkan sehingga tidak ada potensi tumpang tindih. “Dan yang disampaikan ke publik yang sudah diputuskan, artinya sudah ada dasar hukumnya,” katanya. Oleh karena itu, pada akhir pekan lalu dilakukan rapat koordinasi antara pemerintah daerah se-Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) untuk sinkronisasi langkah yang harus dilaksanakan. Di sisi lain, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo menegaskan akan mengoptimalkan penegakan protokol kesehatan. Selain penegakan hukum juga dengan menggandeng tokoh agama. \"Termasuk pelibatan tokoh nonformal, agama, budayawan, menjadi bagian tidak terpisahkan untuk meningkatkan perubahan perilaku, kesadaran meningkatkan disiplin,\" katanya. Dikatakaannya, pihaknya juga akan bekerja sama dengan TNI-Polri dalam menegakkan protokol kesehatan. Dijelaskannya, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 sudah dikeluarkan dalam rangka menjamin kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19. \"Masalah penegakan, kita butuh konsistensi aturan dan sudah terbit Inpres Nomor 6/2020,\" katanya. Ketentuan yang dikeluarkan pada 4 Agustus 2020 itu mencakup instruksi untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam melakukan peningkatan disiplin dan penegakan protokol kesehatan, sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan, penetapan peraturan daerah mengenai penerapan protokol kesehatan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan. Sementara kasus positif COVID-19 terus bertambah. Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 hingga Senin (14/9), pukul 12.00 WIB, pasien terkonfirmasi positif COVID-19 bertambah 3.141, sehingga total menjadi 221.523 orang. Untuk pasien yang sembuh bertambah 3.395 orang, sehingga total menjadi 158.405 orang. Sedangkan korban meninggal akibat COVID-19 bertambah 118 orang atau total 8.841 orang.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: