Awasi Kendaraan Pribadi
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Larangan mudik akan dmulai pada Jumat (24/4) mendatang. Agar pelarangan tersebut berjalan efektif, harus dimulai dengan penghentian operasi sementara moda transportasi. Baik angkutan umum maupun pribadi. “Secara umum dan masukan kawan-kawan dari wilayah, moda transportasi yang harus dicekal. Sebab, transportasi menjadi media penularan COVID-19 paling berpengaruh. Karena membawa perpindahan manusia dari zona merah ke daerah tujuan mudik,” kata Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Agus Taufik Mulyono di Jakarta, Selasa (21/4). Dia meyakini pelarangan tersebut tidak lantas langsung dipatuhi masyarakat atau perantau di Jabodetabek. Sebab, di antaranya juga ada yang tetap bersikeras mudik. Meski sudah ada larangan dari pemerintah. Terutama mereka yang tidak memiliki penghasilan lagi di Jabodetabek karena terimbas COVID-19. Selain itu, ada juga pemudik yang tetap nekat ingin ke kampung halaman. Alasannya ingin bertemu keluarga dan sudah menjadi tradisi. Agus meminta perlu ada pengawasan ketat bagi mereka yang nekat mudik dengan kendaraan pribadi dan memilih melintasi jalur alternatif. \"Agar pergerakan lebih bisa terbendung, kami mengusulkan SPBU ditutup. Sehingga kesempatan bagi pemudik mengisi bahan bakar kendaraan pribadi menjadi hilang. Ini perlu dipertegas. Jalan ditutup dan SPBU juga ditutup. Karena orang masih mau mudik, meski harus lewat jalan alternatif,” paparnya. Menurutnya, moda yang paling sulit dikendalikan adalah kendaraan pribadi. Untuk itu, kuncinya ada di penyaringan di daerah tujuan. Mulai dari tingkat kecamatan, RT dan RW yang harus menyaring pendatang dari luar. “Mungkin kalau disuruh balik ke kota asal sulit juga. Namun, kuncinya ada penyaringan di Kecamatan untuk isolasi. Harus ada screening di titik akhir. Di sini peran RT/RW dibutuhkan,” terangnya. Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi menyebut kegiatan mudik selama masa pandemi COVID-19 lebih banyak mudarat dibandingkan manfaatnya. Dia menyatakan keputusan pemerintah melarang mudik tahun ini sudah tepat. Larangan mudik diberlakukan dari dan ke wilayah Jabodetabek serta wilayah yang masuk zona merah. \"Mulai tanggal 24 April ada pelarangan. Kalau sudah jelas lebih banyak mudaratnya dibanding manfaatnya ya harus dilarang. Agar kita bisa beribadah dengan tenang dan aman. Tolong ini dipahami sebagai upaya untuk mencegah penularan,\" kata Fachrul Razi di Jakarta, Selasa (21/4). Dia meminta masyarakat dalam menyambut Ramadhan, sebaiknya tetap menjalankan ibadah puasa di rumah. \"Kementerian Agama mendukung larangan ini dilakukan lebih awal. Semoga ini tidak mengurangi semangat kegembiraan umat Islam menyambut bulan Suci Ramadhan,\" imbuh mantan Wakil Panglima ABRI ini.(rh/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: